Saham Ades Disuspensi, Jaka Delisting

Saham Ades Disuspensi, Jaka Delisting

- detikFinance
Kamis, 19 Feb 2009 10:20 WIB
Saham Ades Disuspensi, Jaka Delisting
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) saham PT Ades Waters Indonesia Tbk (ADES) karena lonjakan harga yang di luar kewajaran.

"Penghentian tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada untuk setiap keputusan investasinya," kata Kadiv Perdagangan BEI, Supandi, Kamis (19/2/2009).

Saham ADES mencatat peningkatan harga kumulatif Rp 200 atau 95,24% dari harga penutupan pada 12 Februari 2009 sebesar Rp 210 menjadi Rp 410 pada 18 Februari 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suspensi ini dilakukan dalam rangka cooling down mulai perdagangan sesi I, 19 Februari 2009.

Delisting Jaka


BEI resmi menghapus pencatatan efek (delisting) saham PT Jaka Inti Realtindo Tbk yang berlaku efektif sejak tanggal 19 Februari 2009.
        
Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

Saham JAKA dihentikan sejak 31 Januari 2007. Harga penutupan terakhir JAKA sebesar Rp 99 per saham. Suspensi dilakukan lantaran PT Duamitra Sukses Sentosa gagal melaksanakan tugasnya dalam penawaran umum terbatas (rights issue) JAKA. Dua mitra bertindak selaku pembeli siaga dalam aksi tersebut.

Masalah muncul lantaran banyak saham baru yang diterbitkan JAKA tidak diserap oleh pemodal. BEI pun menilai aksi korporasi tersebut default dan menjatuhkan sanksi suspensi di seluruh pasar terhadap saham JAKA.

JAKA merupakan perusahaan yangbergerak di bidang properti seperti Griya Fortuna, Vila Asia yang terletak di Bojong Gede, Bogor.

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads