BEI juga mencabut Surat Persetujuan Wakil Perantara Pedagang Efek Antaboga untuk Firm Manager atas nama Ilyan dan WPPE untuk 5 pialang yakni Hendro Wiyanto, Sulasno, Harry dan Hendranata Prakarsa.
Demikian penjelasan Direktur Keanggotaan dan Partisipan BEI, T Guntur Pasaribu dalam keterbukaan informasi, Jumat (20/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antaboga telah menggelapkan dana nasabah Bank Century yang membeli produk Antaboga senilai lebih dari Rp 1 triliun. Beberapa pihak yang terlibat penggelapan ini telah ditahan oleh Mabes Polri.
(ir/qom)











































