"Kita (Bapepam) berindikasi membuktikan adanya transaksi 2 elemen, adanya after afiliasi dan harga yang tidak wajar. Artinya ini berarti harus ada RUPS independen. Ini oke nggak transaksinya? Jadi masih tergantung RUPS-nya. Bapepam (sebagai regulator) hanya memberikan petunjuk, Bapepam bilang ini harus di RUPS-kan, semua tergantung RUPS," kata Ketua Bapepam Fuad Rahmany di kantor Bapepam LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (20/2/2009).
BUMI menandatangani perjanjian akuisisi 80% saham Zurich Asset Investments senilai Rp 2,412 triliun pada 30 Desember 2008. Kemudian pada 5 Januari 2009, BUMI mengambil alih 76,8% saham PT Fajar Bumi Sakti (FBS) senilai Rp 2,475 triliun. Terakhir, pada 7 Januari 2009 BUMI mengambil alih 84% saham PT Pendopo Energi Batubara (PEB) senilai Rp 1,304 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fuad, yang menentukan kelanjutan akuisisi tiga perusahaan BUMI itu adalah pemegang saham bukan Bapepam.
"Intinya Bapepam hanya regulator. Transaksi tersebut batal atau tidak bukan Bapepam yang memutuskan, semua RUPS yang memutuskan," tegas Fuad.
Mengenai penunjukan penilai independen untuk menghitung harga wajar akuisisi 3 perusahaan yang dilakukan BUMI, menurut Fuad, masih akan dibahas sampai minggu depan.
"Tim penilai independen masih mau dibahas sampai minggu depan," kata Fuad.
Bapepam memang berencana menunjuk tim penilai independen jika terdapat perbedaan harga dalam penghitungan nilai akuisisi antara Bapepam dengan pihak BUMI.
(ir/qom)











































