"Sebagai hari pelaksanaan pemilu legislatif, maka tanggal 9 April 2009 ditetapkan sebagai hari libur bursa," kata Dirut BEI, Erry Firmansyah, Rabu (25/2/2009).
Keputusan libur hari bursa tersebut, karena BEI mengacu pada UU No 10 tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD yang menyatakan pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Bank Indonesia (BI) belum mengumumkan hari libur saat pemilu legislatif dan presiden. BI belum memutuskan apakah akan menutup semua operasional bank atau hanya sebagian.   Â
(ir/lih)











































