Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini masih melakukan kajian mengenai aturan tersebut bersama dengan sejumlah aturan lain, yang akan diserahkan ke Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
"Kami masih melakukan review kembali semuanya, dengan aturan lain yang akan diserahkan ke Bapepam. Dalam pembahasan itu ada lima peraturan mengenai chain listing," ujar Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah di kantornya, SCBD, Jakarta (25/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, chain listing menjadi wacana yang berkembang di kalangan pelaku pasar. Tidak tegasnya aturan mengenai pencatatan berantai atau chain listing, memunculkan berbagai interpretasi, terutama mengenai kriteria emiten-emiten yang tergolong chain listing.
Beberapa waktu lalu, BEI mengenakan aturan chain listing terhadap PT Mira Rajasa Tbk (MIRA) dan anak usahanya, PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), karena ketergantungan tinggi MIRA terhadap APEX.
"Setelah Apexindo diakuisisi MIRA, kontribusi pendapatan APEX ke MIRA itu sangat besar 50% lebih yakni sekitar 88% jadi mereka terkena aturan chain listing," kata Erry kala itu.
Akibatnya, BEI meminta salah satu dari perusahaan tercatat itu untuk melakukan penghapusan saham atau delisting dari bursa. Namun tingkat ketergantungan tinggi tidak hanya terjadi pada MIRA terhadap APEX. Ada sejumlah emiten lain yang juga memiliki kemiripan.
Atas dasar itu, kalangan pasar meminta bursa melakukan ketegasan aturan. Sehingga tidak membingungkan pasar, serta membuat kekhawatiran bagi investor. Aturan mengenai chain listing, yang termuat dalam peraturan pencatatan BEI I.A.I, pasal III.1.3.1, tidak memberikan penjelasan spesifik mengenai kriteria emiten yang bisa terkena chain listing.
Selama ini BEI berpatokan kalau anak usaha memberikan kontribusi pendapatan lebih dari 50% ke induknya masuk kategori chain listing. Masalahnya saat ini banyak emiten yang memiliki anak usaha yang kontribusinya besar terhadap induknya tapi dua-duanya merupakan perusahaan terbuka.
BEI juga sedang memeriksa kemungkinan terjadinya chain listing antara PT Multipolar Tbk (MLPL) dan PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), serta PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dan PT Media Citra Nusantara Tbk (MNCN).
(dro/ir)











































