Demikian disampaikan Menkeu dan Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/2/2009).
"Sampai 19 Februari 2009, total aset Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang sudah diblokir mencapai Rp 13,725 miliar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah sudah memblokir seluruh aset Antaboga di bawah pengawasan KPEI dan sub rekening efek atas nama pihak lain yang tertipu," katanya.
Sri Mulyani menambahkan, mengingat adanya pelanggaran yang terindikasi tindak pidana pada kasus Antaboga, Bapepam LK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan tim pemeriksa dari BI.
Rapat ini juga dihadiri oleh BI, LPS, Bepepam, dan Kabareskrim. (lih/ir)











































