"Pemerintah diminta mengeluarkan langkah-langkah konkret untuk mengembalikan dana nasabah Antaboga sehingga kasus ini bisa selesai," ujar Ketua Komisi XI Hafiz Zawawi dalam rapat kerja tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2009).
Dalam sikapnya, Komisi XI menyatakan untuk kasus Bank Century dan Antaboga ini telah terjadi kelalaian dari BI dan Bapepam sehingga terjadi kasus tersebut.
"BI dan Bapepam harus tanggung jawab penuh, kemudian harus ada proposal rencana pengembalian dana nasabah Antaboga," ujar Hafiz.
Lalu Komisi XI meminta pemerintah, BI dan Kapolri untuk melakukan pengejaran aset pemegang saham Bank Century untuk dapat menggantikan kerugian nasabah.
"Ini bukan vonis tapi merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan kita," tutur Hafiz.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XI Dradjad Wibowo mengatakan rapat tersebut dihadiri oleh para nasabah Antaboga. "Teman-teman nasabah ingin mendengar jawaban langsung dari pemerintah, tapi kami minta nasabah untuk tertib," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab, dari sisi pemerintah dirinya telah meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk menangani kasus tersebut.
"Karena ada tindak pidana, itu di luar kemampuan kami untuk mengembalikan dana nasabah, saya sudah meminta Kapolri untuk menangani kasus ini sampai menyita aset tersangka yang bersangkutan," tukas Menkeu.
(dnl/qom)











































