"Mereka bersepakat bahwa BCI akan membayar utang itu sebesar Rp 1,1 Trilliun diluar bunga," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edward P Situmorang saat jumpa pers, di kantornya, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2009).
Edward menambahkan, masuknya peranan kejaksaan dalam kasus ini karena PNM IM merupakan salah satu perusahaan BUMN. Sedangkan, Jamdatun bertindak sebagai jaksa pengacara negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edward, dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa BCI akan membayar seluruh pokok dan bunga dengan cara mengangsur selama 24 bulan. Apabila ditengah perjalanan BCI ingkar janji maka PNM IM akan melakukan gugatan melalui pengadilan.
"Angsuran pertama mulai besok (27 Februari 2009)," imbuhnya.
PNM IM membuat produk investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dipasarkan melalui Royal Bank Scotland ke masyarakat yang dulu dikenal ABN AMRO. PNM IM selanjutnya menginvestasikan dana hasil KPD itu dengan mengambil repo yang ditawarkan Bakrie Capital Indonesia. Namun sejak Oktober 2008 pembayaran tersebut macet.
(ndr/qom)











































