"Sebetulnya proses mereka masih belum selesai karena masih ada due diligent juga, tapi kebocoran pasti telah terjadi karena proses transaksi ini melibatkan banyak pihak," kata Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito di gedung BEI, SCBD, Jakarta, Senin (2/3/2009).
Eddy menjelaskan, mengacu pada peraturan bursa setiap emiten yang akan melakukan aksi korporasi memiliki kewajiban memberikan informasi terlebih dahulu kepada otoritas bursa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan selidiki kebocorannya itu dimana, saat ini kami masih belum tahu kebocoran ada dimana, karena tidak mudah untuk melihat itu," ujarnya.
INDY telah melakukan akuisisi terhadap PTRO pada 26 Februari 2009 atas 81,95% sahamnya dengan dana sekitar US 83,8 juta. Pendanaan akuisisi tersebut sepenuhnya dibiayai dari kas internal perusahaan.
Terkait akuisisi tersebut INDY juga diharuskan melakukan tender offer atas 18,519 juta saham atau sekitar 18,05%. (dro/ir)











































