Hal ini terkait dengan adanya perubahan perjanjian fasilitas kredit untuk 2009 dan 2010.
"Sindikasi pemberi pinjaman telah menyetujui permintaan dari Titan Chemicals dan Perjanjian Fasilitas Kredit yang selanjutnya akan diubah antara lain melarang seluruh pembayaran dividen pada tahun 2009 dan 2010 untuk Titan Chemicals dan perseroan sebagai anak perusahaannya," kata Corporate Secretary FPNI, Merciana Anggani dalam keterbukaan informasi di BEI, Selasa (3/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan fasilitas kredit itu adalah atas pinjaman yang diterima perseroan dari Standard Chartered Bank, Offshore Labuan dan West LB AG, Hong Kong Branch sebagai mandated lead arrangers dan RHB Bank sebagai lead arranger senilai US$ 332,5 juta.
Kredit tersebut diberikan kepada anak perusahaan dari Titan Chemicals Corp. Bhd, yaitu Titan Capital Limited sebagai Tranche A Borrower dalam jumlah US$ 312 juta dan kepada perseroan sebagai Tranche B Borrower dalam jumlah US$ 20,5 juta.
Kredit itu berdasarkan perjanjian fasilitas kredit sindikasi tanggal 15 Desember 2004 (sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan perubahan perjanjian
tanggal 16 November 2005 dan 26 Juni 2008).
Pemegang saham FPNI saat ini mayoritas dimiliki Titan International Corp Sdn sebesar 90,4% dan sisanya oleh publik.
Pada tahun 2007 FPNI mencatat pendapatan Rp 264,250 miliar dan rugi bersih Rp 52,553 miliar. Sementara hingga September 2008 pendapatan yang diperoleh Rp 2,864 triliun dan laba bersih Rp 82,557 miliar.
(ir/lih)











































