Demikian disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/3/2009).
"Mau berapa (kasus) dia kena. Sarijaya dia kena (kasus) penipuan, money laundering masih ada," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Herman Ramli ditahan sejak 24 Desember 2008 karena diduga menggelapkan dana nasabah senilai Rp 245 miliar.
Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara atau suspensi terhadap anggota bursa (broker) PT Sarijaya Permana Sekuritas karena adanya penyalahgunaan dana nasabah dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuikan (MKBD) yang tidak benar. Anggota Bursa dengan kode perdagangan SP tersebut terakhir melaporkan nilai MKBD sebesar Rp 29,318 miliar.
Sarijaya merupakan salah satu perusahaan sekuritas lokal terbesar yang semula merupakan anak usaha Bank Bali milik keluarga Ramli. Sarijaya memiliki 31 kantor cabang yang tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi dengan basis nasabah ritel yang cukup besar. (lih/ir)











































