"Itu bukan produk reksa dana. Kita tidak bisa ngomong soal itu," ujar Ketua APRDI, Abiprayadi Riyanto di hotel Intercontinnental, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Selasa (3/3/3009).
Abi mengatakan, APRDI telah mengkonfirmasi ke Bapepam mengenai kasus ini. Menurutnya, Bapepam tidak pernah mengeluarkan pernyataan efektif atas produk tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengakuan nasabah RBS yang membeli produk tersebut, staf pemasaran RBS menyatakan kalau produk yang ditawarkan adalah produk reksa dana terproteksi.
Namun menurut Abi, produk tersebut bukan tergolong produk reksa dana karena iaย tidak memiliki pernyataan efektif Bapepam.
"Bisa saja kan itu produk structure fund atau Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) atau bentuk-bentuk lainnya. Tapi yang jelas itu bukan menjadi domain kami,ย karena itu bukan reksa dana," ujar Abi.
RBS diduga telah memasarkan produk sejenis reksa dana bernama Dana Prima milik PT PNM Investment Management kepada nasabah-nasabahnya.
Menurut pengakuan nasabah, ada sekitar 1500 nasabah RBS yang ikut membeli Dana Prima dengan total dana kelolaan mencapai Rp 1,4 triliun.
Masalah muncul ketika PNM tidak dapat melunasi pokok investasi kepada nasabah-nasabah RBS ketika jatuh tempo. Usut punya usut, rupanya PNM telah menggunakan dana nasabah RBS untuk membeli repo saham-saham grup Bakrie milik PT
Bakrie Capital Indonesia (BCI).
Ketika BCI gagal melakukan pembayaran kepada PNM, mau tidak mau PNM akan gagal bayar ke nasabah-nasabah RBS.
Namun, nasabah-nasabah RBS menyatakan tidak tahu menahu kalau dana investasi mereka digunakan untuk membeli repo saham-saham grup Bakrie. Oleh sebab itu, nasabah meminta penjelasan dan tanggung jawab kepada manajemen RBS.
"Kami tahunya RBS yang menawarkan produk tersebut. Jadi kami minta penjelasan pada RBS bukan ke PNM," ujar salah seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya.
(dro/qom)











































