Pemerintah mengaku tidak butuh orang yang menggelapkan dananya, tapi lebih butuh jumlah asetnya untuk dibayarkan ke nasabah.
"Kami akan mengikuti rambu-rambu yang ada, manajemen dan pemilik sudah ditahan, saya minta Kapolri dan Bareskrim kita tidak butuh orangnya, tapi yang penting dia punya berapa asetnya untuk dihitung dalam melunasi utang nasabah," kata Menkeu Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian penggelapan dana nasabah Bank Century dan nasabah Antaboga diduga mencapai lebih dari Rp 2,5 triliun. Karena selain ada penggelapan dana reksa dana Antaboga juga terdapat penyelewengan dana di Bank Century.
Menkeu menjelaskan Bank Century sudah pernah mendaat peringatan tahun 2005 karena tidak melakukan pembukuan dengan baik. Tapi bank itu juga kembali membuat kesalahan di tahun 2008 dengan menjual produk pasar modal yang tidak terdaftar. (ir/qom)











































