Afwan Bukan Saksi dan Tersangka Kasus Sarijaya

Manajer Sarijaya Bunuh Diri

Afwan Bukan Saksi dan Tersangka Kasus Sarijaya

- detikFinance
Rabu, 04 Mar 2009 15:35 WIB
Afwan Bukan Saksi dan Tersangka Kasus Sarijaya
Jakarta - Kepala Cabang Sarijaya Permana Sekuritas di cabang Sudirman, Jakarta, Afwan Surya Hendra yang ditemukan gantung diri Selasa (3/3/2009) malam tidak termasuk dalam daftar orang yang akan diperiksa Mabes Polri. Afwan tidak terdaftar sebagai saksi maupun tersangka kasus Sarijaya.

Demikian dijelaskan Kadiv Humas Mabes Polrei Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/3/2009).

"Tadi malam seorang Area Manajer Sarijaya ditemukan bunuh diri, bernama Afwan Surya Hendra. Yang bersangkutan tidak termasuk orang yang diperiksa baik saksi maupun tersangka," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, tersangka kasus Sarijaya hingga saat ini masih 3 orang. Yaitu Herman Ramli, Teguh Jaya Suyud Putra dan Zulfian Alamsyah. Berkas ketiganya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 10 hari lalu.

"Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 3 dan 6 UU nomor 15 tahun 2002 yang diubah dalam UU 25/2003 tentang pencucian uang. Dikaitkan juga pasal 372 junto 378 junto pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.

Sementara untuk kasus Century, berkas pertamanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Namun berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa (P19).

"Saat ini direktur Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri sedang melengkapi," katanya.

Indover


Untuk kasus Indover, ia menjelaskan, perwakilan Menkeu sudah membuat laporan atas pemalsuan dokumen LoC (Letter of Comfort) beberapa hari lalu.

"Kita tidak tangani korupsinya, yang diselidiki polisi pemalsuan dokumen LoC. Beberapa hari lalu perwakilan Menkeu sudah buat laporan. Mengenai pemalsuan dokumen," katanya.

(lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads