Kepastian pembayaran tersebut setelah adanya kesepakatan penandatanganan perjanjian restrukturisasi utang PNM Investment Management dengan PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) pada 25 Februari 2009.
PNM Investment Management menaruh investasinya di BCI kemudian produk PNM dibeli nasabah ABN AMRO yang kini menjadi Royal Bank of Scotland (RBS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Berdasarkan dokumen yang diterima detikFinance, Kamis (5/3/2009) dari salah seorang nasabah RBS yang menanamkan investasinya di produk Dana Prima 008 milik PNM, disebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan setiap tanggal 27 setiap bulannya, terhitung sejak 27 Februari 2009.
"Untuk hasil investasi terhitung bulan Desember 2008 hingga Februari 2009 dibayarkan pada tanggal 27 Februari dan akan sampai di rekening investor pada T+1 hari bursa," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Dokumen tersebut dibagikan oleh PNM kepada seluruh nasabah RBS yang menjadi investor produk Dana Prima 008 milik PNM melalui staf pemasaran RBS mulai hari ini, Kamis (5/3/2009).
"Untuk hasil investasi berjalan akan dibayarkan pada tanggal 27 setiap bulannya. Apabila bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran akan dilakukan pada hari bursa berikutnya dan akan diterima investor pada T+1 hari bursa," ujar Associate Director PNM Investment, Grace Wiragesang dalam dokumen tersebut, Kamis (5/3/2009).
Sebagai ganti atas perubahan jadwal pelunasan pokok investasi, BCI melalui PNM akan membayar bunga investasi tambahan sebesar 1% setiap bulannya.
"Investor memperoleh penambahan hasil investasi sebesar 1% per bulan yang akan diberikan terhitung sejak Maret 2009. Penambahan hasil investasi ini hanya berkaitan dengan jumlah porsi repo dengan counter party PT BCI," jelas Grace.
Grace menjelaskan, jika terdapat keterlambatan pembayaran, BCI wajib membayar denda keterlambatan sebesar 0,1% per hari dihitung dari nilai kewajiban yang harus dibayarkan. Investor juga diberi pilihan untuk melakukan asset settlement yang dapat dilakukan paling lambat 27 Maret 2009.
Apabila investor memilih penyelesaian melalui mekanisme asset settlement, dapat dilakukan paling lambat tanggal 27 Maret 2009.
Dana Prima merupakan produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) milik PNM yang diterbitkan secara berseri. Produk ini ditawarkan kepada tidak lebih dari 100 pihak dan dijual tiap-tiap kuota kepada tidak lebih dari 49 pihak investor
melalui ABN AMRO (sekarang RBS) selaku agen penjual kepada nasabahnya. PNM bertindak sebagai manajer investasi dan Deutsche Bank sebagai bank kustodian.
"Baik pihak ABN AMRO sebagai distributor maupun PNM sebagai manajer investasi tidak menjamin pengembalian modal maupun hasil investasi pada tingkat tertentu," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Menurut dokumen tersebut, Dana Prima akan menempatkan dana investasi ke produk-produk seperti Deposito, Obligasi, MTN, Repo obligasi/saham dalam rupiah.
"Produk ini memiliki risiko wanprestasi yaitu, potensi gagal bayar dari counter party, emiten, bank kustodian, KPEI, agen pembayaran dan para pihak yang terkait dengan transaksi saham wanprestasi," demikian tertulis dalam dokumen tersebut. (dro/ir)










































