50 Eminten Minta Insentif Pajak

50 Eminten Minta Insentif Pajak

- detikFinance
Kamis, 05 Mar 2009 16:56 WIB
50 Eminten Minta Insentif Pajak
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) sudah menerima 50 emiten lebih yang meminta insentif pajak penghasilan badan (PPh).

Bapepam LK membuka kesempatan bagi perusahaan yang sudah go public untuk mengajukan insentif PPh dari 15 Februari hingga 15 Maret 2009.

"Ada lebih dari 50 emiten yang minta insentif pajak sekarang sedang kita proses. Jadi sudah cukup banyak yang minta," kata Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida di gedung Bapepam LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (5/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bapepam sendiri akan melakukan verifikasi emiten mana saja yang layak mendapat insentif pengurangan pajak 5% itu. Kemudian Bapepam akan menyerahkan berkas tersebut ke Ditjen Pajak.

Emiten yang mengajukan insentif ini harus memenuhi syarat saham publik 40% dan harus memiliki 300 pihak.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga tahun 2008 menganut azas proporsional dengan struktur sebagai berikut:
  • Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50 Juta kena tarif 10%
  • Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta sampai dengan Rp 100 Juta kena tarif 15%
  • Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 100 Juta kena tarif 30%

Mulai tahun pajak 2009, tarif PPh Badan menganut sistem tarif tunggal atau single tax yaitu 28% dan akan menjadi 25% pada tahun 2010. Dengan begitu berapa pun penghasilan kena pajaknya, tarif yang dikenakan adalah satu yaitu 28% atau 25%.

Sedangkan untuk perusahaan terbuka yang memenuhi syarat tertentu, tarif PPh Badan adalah 5% lebih rendah dari tarif umum.

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads