RWN tersebut mencerminkan kekhawatiran Fitch atas adanya kemungkinan pelanggaran pembatasan kredit (covenant) obligasi yang mengharuskan Aetra untuk mempertahankan rasio hutang terhadap ekuitas di bawah 3 kali.
Pada awal tahun ini, PAM Jaya memberikan denda terhadap Aetra sebesar Rp 183 miliar dikarenakan Aetra tidak dapat memenuhi target teknis dan tingkat pelayanan yang telah disetujui dalam Rebasing periode kedua (2003-2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fitch akan mencabut RWN apabila laporan keuangan tahun 2008 sudah tersedia dan setelah memperoleh informasi tambahan dari perusahaan dan/atau dari wali amanat sehubungan dengan rencana untuk mengatasi kemungkinan pelanggaran pembatasan kredit tersebut," bunyi siaran pers Fitch, Jumat (6/3/2009).
Sebagaimana disebutkan dalam perjanjian obligasi atau wali amanat, perusahaan diberikan waktu 90 hari untuk dapat menyelesaikan pelanggaran pembatasan kredit. Selain daripada itu, RWN juga akan dicabut apabila Aetra dapat memperlihatkan kemampuan untuk mempertahankan rasio hutang terhadap ekuitas pada level yang dapat diterima.
Aetra adalah perusahaan penyedia air bersih untuk konsumen di wilayah bagian timur Jakarta. Mayoritas (95%) saham Aetra dimiliki oleh Acuatico Pte. Ltd Singapore, anak perusahaan dari Recapital, sebuah perusahaan investasi Indonesia yang memiliki investasi dalam beberapa bidang usaha seperti lembaga keuangan, properti dan makanan siap saji.
Pada akhir September 2008, Aetra membukukan penjualan bersih sebesar Rp 521 miliar dengan EBITDA sebesar Rp 213 miliar.
(ir/qom)











































