Insentif PPh Perusahaan Go Public Tidak akan Dipersulit

Insentif PPh Perusahaan Go Public Tidak akan Dipersulit

- detikFinance
Jumat, 06 Mar 2009 15:01 WIB
Insentif PPh Perusahaan Go Public Tidak akan Dipersulit
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tidak akan mempersulit prosedur permintaan insentif pajak bagi perusahaan yang telah go public, selama perusahaan tersebut memenuhi syarat yang telah diatur dalam UU PPh.
 
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution ketika ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/3/2009).
 
"Kita lihat, kita proses, sesuai aturan atau tidak, kalau sesuai aturan ya dapat, kalau tidak sesuai aturan ya kita tolak. Sangat operasional, workable, mudah dilaksanakan, tidak perlu menunggu juklak-juklak segala," tuturnya.
 
Darmin juga mengimbau kepada emiten yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif untuk mengajukan insentif pajak ke pemerintah.
 
"Sudah jelas, ajukan saja kalau sudah memenuhi syarat. Bilang saya minta karena saya memenuhi syarat, sah, lalu kita proses," ujarnya.
 
Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengatakan ada sekitar 50 emiten yang mengajukan insentif pajak kepada pemerintah.
 
Saat ini Bapepam LK sedang melakukan evaluasi apakah emiten yang mengajukan insentif ini memenuhi syarat dan ketentuan yang ada, setelah itu baru akan diteruskan kepada Ditjen Pajak.

(dnl/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads