Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution ketika ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/3/2009).
"Kita lihat, kita proses, sesuai aturan atau tidak, kalau sesuai aturan ya dapat, kalau tidak sesuai aturan ya kita tolak. Sangat operasional, workable, mudah dilaksanakan, tidak perlu menunggu juklak-juklak segala," tuturnya.
Darmin juga mengimbau kepada emiten yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif untuk mengajukan insentif pajak ke pemerintah.
"Sudah jelas, ajukan saja kalau sudah memenuhi syarat. Bilang saya minta karena saya memenuhi syarat, sah, lalu kita proses," ujarnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengatakan ada sekitar 50 emiten yang mengajukan insentif pajak kepada pemerintah.
Saat ini Bapepam LK sedang melakukan evaluasi apakah emiten yang mengajukan insentif ini memenuhi syarat dan ketentuan yang ada, setelah itu baru akan diteruskan kepada Ditjen Pajak.
(dnl/ir)











































