Dirut SPS, Yusuf Rusli dalam pengumuman Selasa (10/3/2009) mengatakan pemindahan efek nasabah dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bapepam LK, BEI, KPEI dan KSEI.
"Kami sampaikan prosedur pemindahan efek bagi nasabah yang mengajukan Surat Permohonan Pemindahan Efek (SPPE) setelah tanggal 10 Maret 2009," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Nasabah hanya dapat memindahkan hak atas efeknya kepada 1 Anggota Bursa terima yang ditunjuk oleh nasabah yang bersangkutan.
- Instruksi pemindahan efek oleh nasabah harus dilakukan atas keseluruhan portofolio sesuai dengan konfirmasi klaim nasabah yang telah diberikan oleh Sarijaya Permana Sekuritas.
- Untuk instruksi pemindahbukuan sebagaimana angka 1 sampai dengan 3 di atas yang dilakukan sampai dengan tanggal 25 Maret 2009, dalam rangka percepatan proses pemindahbukuan tersebut, Bapepam LK bersama SRO akan mengawasi dan memfasilitasi proses dimaksud.
- Untuk pengajuan SPPE setelah tanggal 25 Maret 2009, penyelesaian pemindahbukuannya akan sepenuhnya dilaksanakan oleh SPS sesuai dengan prosedur yang berlaku.











































