Aturan chain listing tercantum dalam keputusan direksi Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-305/BEJ/07-2004 baru diterbitkan pada 19 Juli 2004. Saat itu, aturan tersebut ditandatangani oleh Dirut BEJ Erry Firmansyah dan Direktur Pencatatan BEJ Harry Wiguna.
Dengan demikian emiten yang terkait chain listing seperti PT Matahari Putra Prima Tbk (MMPA) dengan induknya PT Multipolar Tbk (MLPL) bisa terhindar dari aturan itu karena Matahari sudah listing sejak 1997.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan chain lisiting tahun 2004 kan. Matahari-Multipolar tahun 1997. Berlaku surut tidak peraturan tersebut. Dalam hal ini jangan terlalu cepat dalam mengambil keputusan untuk menganalisa. Lihat dulu semuanya tidak mungkin peraturan berlaku surut. Apa kita perlu batalin semua transaksi itu. Kalau yang kedepannya kita perhatikan," kata Dirut BEI Erry Firmansyah di gedung BEI, kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (10/3/2009).
Aturan chain listing terdapat dalam Kep-305/BEJ/07-2004 pasal III.1.3 mengenai syarat pencatatan. Aturan tersebut berbunyi dalam hal calon perusahaan tercatat merupakan anak perusahaan atau induk perusahaan dari Perusahaan Tercatat, maka:
III.1.3.1. jika terjadi putus hubungan afiliasi antara Calon Perusahaan Tercatat dengan Perusahaan Tercatat, masing-masing perusahaan mampu menjalankan kegiatan operasinya secara memadai berdasarkan penilaian Pihak Independen; dan
III.1.3.2. berdasarkan Laporan Keuangan proforma Perusahaan Tercatat tanpa mengkonsolidasi dengan Laporan Keuangan Calon Perusahaan Tercatat, Perusahaan Tercatat tetap mampu memenuhi persyaratan pencatatan; atau
III.1.3.3. berdasarkan Laporan Keuangan proforma Calon Perusahaan Tercatat tanpa dikonsolidasi ke Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat, Calon Perusahaan Tercatat tetap mampu memenuhi persyaratan pencatatan.
Perusahaan yang sudah pasti delisting karena terkena chain listing saat ini adalah PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) karena memberikan kontribusi pendapatan ke induknya PT Mitra Rajasa Tbk (MIRA) hingga 80%.
Chain listing adalah hubungan dan keterkaitan keuangan antara satu emiten dengan emiten lainnya yang kontribusi salah satunya melebihi 50%. Emiten yang 50% pendapatannya dikontribusikan melalui emiten lainnya yang terafiliasi, harus mengurangi kontribusinya atau BEI akan menghapus pencatatan saham salah satunya dari lantai bursa (delisting).
(ir/qom)











































