"BEI menyatakan tidak bisa mem-bailout dana nasabah," ujar Teguh Hartono, koordinator nasabah Sarijaya cabang Bogor di gedung BEI, SCBD, Jakarta, Rabu (12/3/2009).
Sekitar 50 nasabah Sarijaya hari ini mendatangi gedung BEI. Tujuan utama nasabah adalah mendesak BEI bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengucurkan dana untuk mengganti rugi uang nasabah yang hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Teguh, alasan BEI, KSEI dan KPEI tidak bisa memenuhi tuntutan nasabah Sarijaya adalah karena hal itu tidak ada dalam peraturan pasar modal.
"Mereka bilang kalau dana nasabah di-bailout akan berbenturan dengan peraturan pasar modal," ujar Teguh.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan Fix Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan BEI Guntur Pasaribu mengatakan bahwa baik BEI, KSEI maupun KPEI tidak memiliki kewajiban mengganti rugi uang nasabah Sarijaya yang hilang.
Guntur mengatakan, penalangan dana nasabah hanya bisa dilakukan jika terjadi gagal bayar transaksi, bukan hilangnya dana nasabah karena tindakan kriminal.
Kendati demikian, Teguh menegaskan, nasabah Sarijaya akan terus mendesak pihak-pihak yang berwenang dalam pasar modal agar bisa segera mengganti rugi uang nasabah yang hilang.
"Dalam satu dua hari ke depan. Kita akan melakukan konsolidasi nasabah untuk menentukan apa yang akan kita lakukan selanjutnya. Tapi intinya tetap mendesak otoritas pasar modal dan bursa bisa menalangi dulu dana nasabah yang hilang," ujar Teguh. (dro/ir)











































