"Perseroan menunda pembayaran bunga sampai mendapat petunjuk dari pengadilan yang berwenang untuk itu," kata Corporate Secretary PT Mobile-8 Telecom Tbk, Chris Taufik dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (12/3/2009).
Perseroan kini sedang menghadapi gugatan dari DB Trustee (wali amanat) yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 05/PDT.G/2009/PN.JKT.PST.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobile-8 punya kewajiban melakukan buy back terhadap obligasi yang diterbitkan senilai US$ 100 juta karena dalam klausula perjanjian obligasi dolar AS disyaratkan kepemilikan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) selama periode perjanjian yakni 2007-2013 tidak boleh kurang dari 51%.
Dalam hal terjadi penurunan kepemilikan saham PT Global Mediacom Tbk di bawah 51% maka, perseroan wajib melakukan offer to purchase terhadap obligasi dolar AS dengan nilai 101% dari nilai nominal.
PT Global Mediacom Tbk menjual 32% sahamnya ke Jerash Investment Ltd, investor yang berasal dari Timur Tengah. Dengan penjualan tersebut Global Mediacom tidak lagi menjadi pengendali utama.
Jerash Investment Ltd adalah private equity fund yang berbasis di Rakoi Dubai, Uni Emirate Arab dengan Chief Executive Officer Shiv Dave.
(ir/qom)











































