BI dan Bapepam Samakan Data Daftar Hitam Penjahat Keuangan

BI dan Bapepam Samakan Data Daftar Hitam Penjahat Keuangan

- detikFinance
Jumat, 13 Mar 2009 16:20 WIB
BI dan Bapepam Samakan Data Daftar Hitam Penjahat Keuangan
Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana menyamakan data nama-nama orang yang masuk kategori daftar hitam dalam industri perbankan dan pasar modal. Hal ini dilakukan guna mengurangi potensi munculnya kasus-kasus penipuan investasi di pasar modal dan pasar uang.

"Dari kasusΒ  selama ini, banyak pelaku penipuan yang mamanfaatkan pasar modal sebagai alat untuk menjalankan aksinya," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, Lapangan Banteng, Jumat, (13/3/2009).

Menurut Fuad, Bapepam telah menggelar pertemuan dengan BI untuk membahas langkah-langkah tersebut. Salah satu kesepakatan adalah masing-masing pihak akan menyerahkan daftar nama-nama orang yang sudah di-black list untuk masuk dalam bisnis pasar uang dan pasar modal atau daftar hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nantinya seleksi direksi di perusahaan efek dan asuransi juga akan melihat
data-data daftar hitam dari BI," ujar dia.

Menurut Fuad, kerjasama tersebut sangat penting. Apalagi mengingat banyak sekali kejahatan pasar modal maupun perbankan yang menggunakan institusi-institusi dalam dua sektor tersebut untuk memuluskan kejahatannya.

Salah satu kasus terbesar yang mencuat adalah penipuan produk investasi yang dilakukan oleh pemilik PT Bank Century Tbk (BCIC) Robert Tantular dengan menggunakan institusi pasar modal yang juga dimiliki olehnya, PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
(dro/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads