"Dari kasusΒ selama ini, banyak pelaku penipuan yang mamanfaatkan pasar modal sebagai alat untuk menjalankan aksinya," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, Lapangan Banteng, Jumat, (13/3/2009).
Menurut Fuad, Bapepam telah menggelar pertemuan dengan BI untuk membahas langkah-langkah tersebut. Salah satu kesepakatan adalah masing-masing pihak akan menyerahkan daftar nama-nama orang yang sudah di-black list untuk masuk dalam bisnis pasar uang dan pasar modal atau daftar hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
data-data daftar hitam dari BI," ujar dia.
Menurut Fuad, kerjasama tersebut sangat penting. Apalagi mengingat banyak sekali kejahatan pasar modal maupun perbankan yang menggunakan institusi-institusi dalam dua sektor tersebut untuk memuluskan kejahatannya.
Salah satu kasus terbesar yang mencuat adalah penipuan produk investasi yang dilakukan oleh pemilik PT Bank Century Tbk (BCIC) Robert Tantular dengan menggunakan institusi pasar modal yang juga dimiliki olehnya, PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
(dro/lih)











































