Discretionary Fund di Pasar Modal Capai Rp 41 Triliun

Discretionary Fund di Pasar Modal Capai Rp 41 Triliun

- detikFinance
Jumat, 13 Mar 2009 17:33 WIB
Discretionary Fund di Pasar Modal Capai Rp 41 Triliun
Jakarta - Nilai produk-produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di pasar modal atau yang akrab dikenal dengan sebutan discretionary fund, mencapai Rp 41 triliun yang diterbitkan sekitar 75 Manajer Investasi (MI).

Bapepam belum akan mengatur secara lebih ketat mengenai produk ini.

"Total nilai KPD di market kita sekitar Rp 41 triliun," ujar Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (13/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fuad, KPD tersebut dikeluarkan oleh 75 MI yang terdaftar di Bapepam. Fuad mengatakan, dari tahun ke tahun nilai KPD yang beredar di pasar modal terus bertambah.

"Nilainya meningkat terus. KPD itu sudah dikeluarkan sekitar 5 tahun, jumlahnya tambah terus kok," ujar Fuad.

Fuad mengatakan, dari total nilai Rp 41 triliun tersebut, sebesar 30% (Rp 12,3 triliun) merupakan KPD yang diterbitkan oleh MI secara massal kepada sejumlah investor tertentu.

"Sisanya 70% (Rp 28,7 triliun) merupakan KPD yang dilakukan antara MI dan investor secara satu per satu," ungkap Fuad.

Meski belakangan muncul beberapa masalah seputar produk KPD, seperti produk KPD milik PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang dipasarkan oleh PT Bank Century Tbk (BCIC), kemudian ada kasus KPD PT PNM Investment Management yang dipasarkan oleh ABN AMRO (sekarang Royal Bank of Scotland/RBS), Bapepam belum akan mengatur produk ini secara lebih ketat.

"KPD ini kan sifatnya kontrak antara MI dengan investor. Jadi investor menanggung sendiri resiko investasi di produk ini. MI memang melaporkan total nilai KPD yang diterbitkannya, tapi produk ini tidak masuk dalam kewenangan kami untuk mengawasi. Dalam peraturan pasar modal itu tidak diatur. Sifatnya lebih luwes," papar Fuad.

Oleh sebab itu, Fuad menjelaskan, Bapepam tidak akan memasukkan pengawasan produk-produk KPD sejajar dengan pengawasan produk dana kelolaan yang berada di bawah naungan Bapepam seperti reksa dana.

"Itulah kenapa KPD berbeda dengan reksa dana. Reksa dana memang di bawah pengawasan kita. Tapi KPD tidak. Bapepam tidak akan mengatur KPD secara lebih ketat, karena nanti akan menyempitkan variasi produk-produk di pasar modal. Apalagi, KPD ini kan sifatnya kontrak dua belah pihak, jadi sangat bervariasi. Kalau diatur, akan menyempit," papar Fuad. (dro/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads