Bapepam Batalkan Rights Issue CPRO

Bapepam Batalkan Rights Issue CPRO

- detikFinance
Sabtu, 14 Mar 2009 16:22 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menyatakan tidak sah aksi korporasi yang dilakukan PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) terkait pelaksanaan penawaran saham terbatas atau rights issue.

"Bapepam LK menyatakan RUPS independen CPRO yang memutuskan penambahan modal serta konversi piutang PT Pertiwi Indonesia menjadi saham CPRO adalah tidak sah," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK, Robinson Simbolon dalam siaran pers yang dilansir detikFinance, Sabtu (14/3/2009).

Rights issue CPRO sebesar kurang lebih 17,5 miliar saham senilai Rp 1,75 triliun telah dilaksanakan pada Desember 2008. Aksi korporasi itu dilakukan setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Independen CPRO pada tanggal 28 November 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persetujuan RUPS itu antara lain meliputi persetujuan rights issue, dan persetujuan kepada PT Pertiwi Indonesia selaku pembeli siaga untuk mengkonversikan tagihan PT Pertiwi Indonesia menjadi saham CPRO.

Robinson menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku RUPS Independen hanya dapat dilakukan jika dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Berdasarkan akta berita acara RUPS diketahui bahwa jumlah pemegang saham independen yang hadir adalah 55,48% dari seluruh saham yang dimiliki pemegang saham independen.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam LK terbukti bahwa terdapat pemegang saham yang tidak independen sebanyak 9,51% saham turut hadir dan dihitung dalam korum kehadiran RUPS tersebut. Dengan demikian pemegang saham independen yang sah hanyalah 45,97%.

"Berdasarkan fakta tersebut maka RUPS Independen yang dimaksud tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi korum kehadiran yang dibutuhkan," ujar Robinson.

Selain masalah RUPS Independen, Bapepam juga melakukan pemeriksaan bahwa CPRO mengalami keterlambatan selama 22 hari dalam mengungkapkan informasi adanya adendum perjanjian utang piutang antara CPRO dengan PT Sarana Hidup Satwa (SHS ini adalah pemegang 45,15% saham CPRO).

Atas masalah keterlambatan mengungkapkan informasi ini, Bapepam LK menetapkan sanksi administrasi berupa denda kepada CPRO sebesar Rp 22 juta.  
(ir/ir)

Hide Ads