Asian Banking Finance and Informatic Institute (ABFI) Perbanas mengukuhkan Guru Besar ke 6 yang menekuni bidang pasar modal, investasi, keuangan dan perbankan Prof. Dr. Adler Haymans Manurung SE,M.Com, ME, SH.
Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul "Berinvestasi dan Perlindungan Investor di Pasar Modal" ini Adler Manurung membahas tiga area, yaitu berinvestasi, kakrakteristik investor dan perlindungan investor.
"Banyak sekali para pemilik dana belum memahami tujuan dana yang dimiliki untuk diinvestasikan, bila investor memahami tujuan dana yang dimiliki maka investor akan tidak banyak menemui kesalahan dalam berinvestasi," ujarnya dalam pidato pengukuhan Guru Besar ke-6 ABFI Perbanas di ruang auditorium III Perbanas, Jakarta, Rabu (18/3/2009).
Ia mengatakan, tujuan investasi juga memberikan argumentasi risiko yang bisa ditolerir investor menjadi persoalan utama yang harus dipahami.
"Dua tahun terkahir ini, banyak investor dirugikan baik dari keserakahan atau adanya penipuan," jelasnya.
Adler mengatakan, investor yang mengalami kerugian belakangan ini dikarenakan ketertarikan tingkat pengembalian yang tinggi, padahal investasi yang memberikan tingkat pengembalian yang tinggi akan ada risiko yang tinggi pula (high risk high return).
Dia menjelaskan bahwa investor dapat dikelompokkan ke dalam berbagai kelompok seperti Individualist, Adventurer, Guardian dan Celebrity, serta Straight Arrow.
-Individualist : seseorang yang cenderung menghidari volatilitas yang ekstrim dan mempunyai keinginan yang tinggi dan yakin serta tidak terburu-buru
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Guardian dan Celebrity : senang mengikuti fashion dan sangat hati-hati berspekulasi dan kurang yakin terhadap tawaran investasi dan lebih menyukai hal yang aman.
-Straight Arrow : merupakan yang tidak termasuk kedalam kelompok-kelompok diatas (seimbang).
"Masing-masing investor ini mempunyai ciri tersendiri dan tetap kembali membahas risiko yang ditolerir investor. Risiko yang ditolerir tinggi umumnya investor yang berumur kurang dari 35 tahun," ungkapnya.
Investor, lanjut Adler, yang berumur makin tinggi risiko yang ditolerir semakin kecil sehingga alokasi asset terhadap instrumen spekulatif semakin kecil.
"Akhirnya, regulator yang mengawasi finansial institusi tersebut harus membuat peraturan secara terus menerus yang tujuannya hanya melindungi investor tersebut," tegasnya.
Adler menegaskan, perlindungan investor bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, mendidik para pelaku bursa atau mengganti pihak yang kurang dan tidak kompeten menjadi orang-orang berkualitas.
"Tindakan kedua yang bisa dilakukan yaitu membuat single account di sentral kustodi dan investor bisa membuka account tersebut dimana saja untuk bertransaksi," ujar Adler.
Dan tindakan ketiga, jelas Adler, melakukan perubahan settlement bursa dari T+3 menjadi T+1. Perubahan setelmen T+1 penting karena menurut Adler bisa mempercepat proses transaksi sehingga bisa membuat pasar lebih efektif dan efisien.
Investor juga harus mempunyai rekening di kustodi yaitu PT KSEI dan sentral kliring PT KPEI. Investor bisa bertransaksi di mana saja tidak perlu hanya di satu perusahaan sekuritas. Investor punya PIN yang bisa membuka rekeningnya di KSEI dan KPEI sehingga short selling tidak akan terjadi lagi.
"Tindakan ini sangat membantu berbagai pihak dalam rangka membuat bursa menjadi efisien," pungkasnya.
(dru/ir)