Bapepam ASEAN Gelar Pertemuan 24 Maret Bahas Discretionary Fund

Bapepam ASEAN Gelar Pertemuan 24 Maret Bahas Discretionary Fund

- detikFinance
Jumat, 20 Mar 2009 14:20 WIB
Bapepam ASEAN Gelar Pertemuan 24 Maret Bahas Discretionary Fund
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) negara-negara ASEAN berencana menggelar pertemuan pada 24 Maret 2009. Agenda utamanya adalah membahas masalah pengaturan produk kontrak pengelolaan dana (KPD) atau discretionary fund.

"Pada 24 Maret nanti, ketua Bapepam se-ASEAN akan mengadakan pertemuan di Indonesia," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (20/3/2009).

Menurut Fuad, agenda utama pertemuan akbar tersebut adalah membahas masalah pengaturan produk-produk KPD. Fuad mengatakan, masalah seputar produk KPD tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di bursa-bursa lain di dunia.

"Agenda utamanya adalah membahas pengaturan KPD. Masalah seputar produk ini tidak hanya terjadi disini, tetapi juga di bursa-bursa lain di dunia," jelas Fuad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad mengatakan, untuk mengatur secara lebih detil soal produk KPD tidak bisa dilakukan sendiri. Menurut Fuad, pengaturan produk KPD harus melibatkan bursa-bursa regional yang terkait dengan jaringan investasi produk KPD.

"Kita tidak bisa atur ini sendiri, karena jaringan investasi kan sudah global, melibatkan bursa-bursa regional. Jadi harus dibahas bersama-sama dengan Bapepam se-ASEAN," jelas Fuad.

Fuad mencontohkan, jumlah investor Indonesia yang membeli produk-produk KPD di bursa regional ASEAN cukup banyak jumlahnya. Begitu juga sebaliknya, investor-investor dari regional ASEAN banyak yang membeli produk KPD yang
diterbitkan di Indonesia.

"Investor sini banyak yang beli KPD di Singapura misalnya. Atau sebaliknya, mereka yang beli disini. Ketika market ambruk semua ribut. Tuntut menuntut juga terjadi di bursa-bursa lain di ASEAN. Jadi kita perlu bahas ini dengan Bapepam di tingkat regional," papar Fuad.

Fuad mengatakan, hingga saat ini Bapepam belum mengatur produk KPD secara lebih detil. Bapepam hanya mengatur perilaku Manajer Investasi (MI) yang menerbitkan KPD.

"Kita kan baru atur perilaku MI, belum detilnya. Tapi kita sudah minta pada para MI data-data laporan, kontrak-kontraknya dan sebagainya. Nanti masalah ini akan dibahas bersama-sama," ujar Fuad.

Nilai produk-produk KPD di pasar modal atau yang akrab dikenal dengan sebutan discretionary fund, mencapai Rp 41 triliun yang diterbitkan sekitar 75 Manajer Investasi (MI).

(dro/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads