Pemindahan Rekening Sarijaya Masih Dilakukan Setelah 25 Maret

Pemindahan Rekening Sarijaya Masih Dilakukan Setelah 25 Maret

- detikFinance
Rabu, 25 Mar 2009 13:05 WIB
Pemindahan Rekening Sarijaya Masih Dilakukan Setelah 25 Maret
Jakarta - Proses pemindahan rekening efek nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) masih bisa dilakukan setelah 25 Maret 2009. Namun pemindahan rekening setelah 25 Maret tidak mendapat fasilitas percepatan alias melalui jalan normal.

Sarijaya melakukan prosedur pemindahan efek nasabah dalam rangka percepatan proses pemindahbukuan sejak 10 Maret hingga 25 Maret 2009. Pemindahan rekening dengan percepatan tersebut diawasai Bapepam LK bersama SROΒ  yang memfasilitasi proses itu.

"Setelah tanggal 25 Maret masih bisa pindah, cuma tidak lagi melalui fasilitas percepatan. Mereka harus mengajukan pemindahan dengan mekanisme normal," jelas Kabiro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida ketika dihubungi detikFinance, Rabu (25/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhaida menjelaskan, Untuk pengajuan Surat Permohonan Pemindahan Efek (SPPE) setelah tanggal 25 Maret 2009, penyelesaian pemindahbukuannya akan sepenuhnya dilaksanakan oleh SPS sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sejauh ini, lanjut Nurhaida, instruksi pemindahan rekening efek nasabah yang sudah masuk sebanyak 5000-an rekening. "Dari jumlah tersebut yang sudah pindah sekitar 4000an rekening," ujarnya.

Total jumlah nasabah yang sudah selesai diverifikasi data efeknya sebanyak 7.568 nasabah. Bapepam bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memfasilitasi pemindahan rekening efek nasabah Sarijaya dan menunjuk 105 sekuritas untuk keperluan tersebut.

Penahanan

Sementara itu, penahanan Direktur Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas Jusuf Rusli dinilai bisa mempengaruhi proses pemindahan rekening efek nasabah. Penahanan Jusuf pada 14 Maret 2009 rupanya merupakan titipan dari kejaksaan, bukan atas inisiatif pihak kepolisian.

"Berdasarkan informasi yang saya dapat, penahanan pak Jusuf merupakan petunjuk informal dari pihak kejaksaan, bukan atas inisiatif kepolisian," ujar kuasa hukum Sarijaya M Lutfi Hakim saat dihubungi detikFinance, Rabu (25/3/2009).

Lutfi menjelaskan, hingga saat ini kepolisian masih melakukan penyidikan atas kasus Sarijaya. Ia mengatakan, sejauh yang ia tahu penyidikan sebenarnya belum mengarah pada penahanan Jusuf Rusli.

"Proses penyidikan masih terus berlanjut. Sebenarnya penyidikan kepolisian belum mengarah pada penangkapan Jusuf Rusli, namun tiba-tiba pak Jusuf ditahan. Ini bisa mempengaruhi proses pemindahan rekening efek nasabah Sarijaya," ujar Lutfi.

Pemindahan rekening efek nasabah Sarijaya memang membutuhkan tanda tangan Yusuf Rusli. Kendati demikian, Lutfi mengatakan proses penandatanganan masih dapat dilakukan di tahanan.

"Cuma mungkin sekarang karena Pak Rusli di tahanan jadi speed-nya tidak terlalu cepat," kata Lutfi.

Dengan ditahannya Jusuf Rusli, berarti seluruh direksi Sarijaya telah ditahan oleh kepolisian. Sebelum Jusuf, kepolisian telah melakukan penahanan terhadap dua direktur Sarijaya yakni Teguh Jaya Suyud Putra dan Zulfian Alamsyah.

Selain Yusuf Rusli, ada dua lagi manajemen Sarijaya yang ditahan yakni Lani dan Setya Ananda.

(dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads