"Tuntutan utama kita adalah entah PNM atau RBS menandatangani perjanjian baru untuk bertanggung jawab kalau-kalau Bakrie Capital tidak bisa memenuhi janjinya," ujar salah seorang nasabah RBS saat dihubungi detikFinance, Senin (30/3/2009).
PNM telah melakukan restrukturisasi perjanjiannya dengan nasabah-nasabah RBS lantaran PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) tidak dapat melunasi pokok investasi nasabah RBS. PNM akan melakukan pembayaran atas pokok investasi produk Dana Prima yang dibeli nasabah RBS secara berkala selama 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik pihak ABN AMRO sebagai distributor maupun PNM sebagai manajer investasi tidak menjamin pengembalian modal maupun hasil investasi pada tingkat tertentu," demikian tertulis dalam dokumen perjanjian antara nasabah RBS dengan PNM.
Menurut dokumen tersebut, Dana Prima akan menempatkan dana investasi ke produk-produk seperti Deposito, Obligasi, MTN, Repo obligasi/saham dalam rupiah.
"Produk ini memiliki risiko wanprestasi yaitu, potensi gagal bayar dari counter party, emiten, bank kustodian, KPEI, agen pembayaran dan para pihak yang terkait dengan transaksi saham wanprestasi," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Masalah muncul ketika PNM menginvestasikan hampir seluruh dana kelolaan nasabah RBS pada repo saham-saham grup Bakrie yang dikeluarkan oleh BCI dan mengalami gagal bayar. Oleh sebab itu, BCI dan PNM melakukan perjanjian restrukturisasi utang pada 25 Februari 2009.
Dengan adanya perjanjian tersebut, nasabah RBS yang membeli produk tersebut pun kena batunya. Nasabah RBS harus menunggu pelunasan investasi selama dua tahun.
Total dana kelolaan nasabah RBS yang dikelola PNM mencapai Rp 1,4 triliun. Nasabah RBS menuding investasi mereka direpokan ke grup Bakrie tanpa sepengetahuan nasabah.
"Kita (nasabah) kan tidak tahu apakah Bakrie Capital bisa memenuhi janjinya atau tidak. Jangan-jangan nanti gagal bayar lagi. Oleh sebab itu kita minta ada perjanjian baru untuk menjamin kalau dana kita aman," ujar sumber tersebut.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa cicilan investasi yang dijadwalkan dibayar per tanggal 27 tiap bulannya telah diterima, terhitung 27 Maret 2009. Namun ia tetap mengaharapkan adanya jaminan keamanan investasi nasabah, menyusul restrukturisasi utang antara PNM dengan BCI.
Manajemen RBS Menghindar
Nasabah juga mengeluhkan perlakukan buruk manajemen RBS kepada nasabah dalam masalah ini. Menurutnya, manajemen RBS menutup diri dan cenderung menghindar dari masalah ini.
"Mereka (manajemen RBS) sudah tidak mau menemui kita sama sekali untuk membahas masalah ini. Kita Cuma diizinkan memberikan komplain ke Customer Complain Handling Unit tanpa ada kejelasan kapan akan ada jawaban. Katanya masukan akan ditampung, tapi pas kita tanya kapan akan ada jawaban, mereka bilang tidak tahu," keluhnya.
"Mereka selalu mengatakan kalau RBS hanya distributor, jadi tidak tahu menahu soal ini. Ini kan sikap yang buruk sekali. Kita, nasabah-nasabahnya saja diperlakukan seperti itu. Terakhir kali kita datang ke kantor-kantor cabang RBS, mereka selalu menolak menemui kami. Ini bagaimana? Selain menjadi nasabah produk PNM, kita kan sebelumnya sudah menjadi nasabah RBS. Perlakukan mereka buruk sekali," ujarnya. (dro/ir)











































