Suspensi terhadap aktivitas perdagangan Kapita karena perusahaan itu belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun 2008 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan 31 Maret 2009.
"Sejak sesi I Kapita Sekurindo tidak diperkenankan melakukan aktivitas di bursa sampai pengumuman lebih lanjut," kata Direktur Keanggotaan dan Partisipan BEI, T Guntur Pasaribu, Rabu (1/4/2009).
Kapita Sekurindo anggota bursa yang memiliki kode perdagangan AD. Kapita Sekurindo adalah perusahaan sekuritas lokal yang memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Rp 28,220 miliar.
(ir/qom)











































