Suspensi kedua anggota bursa pada sesi satu itu karena perusahaan itu belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun 2008 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan 31 Maret 2009.
Â
Namun terhitung sejak sesi II perdagangan 1 April 2009, keduanya sudah boleh melakukan transaksi lagi di lantai bursa.
"Trimegah dan Kapita Sekurindo diperkenankan kemabli melakukan aktivitas perdagangan karena yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan 2008 ke BEI," kata kata Direktur Keanggotaan dan Partisipan BEI, T Guntur Pasaribu, Rabu (1/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ir/qom)











































