Permintaan suspensi itu karena emiten perkebunan tersebut dituding telah melakukan kebohongan publik dengan mencantumkan nama PT Sumber Terang sebagai salah satu asetnya secara sepihak.
"Suspensi saham Gozco sangat penting, agar investor tidak dirugikan. Emiten tersebut bermasalah karena berbohong menyangkut pengakuan status hukum tanah seluas 30.000 Hektar, di mana tahan tersebut sebenarnya milik PT Sumber Terang," kata Direktur Klinik Hukum MERDEKA, Irma Hattu SH saat dihubungi detikFinance, Kamis (2/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal aset-aset PT Sumber Terang seluas 30 ribu hektar itu belum menjadi milik GZCO. Namun anehnya, dalam prospektus IPO GZCO dicantumkan sebagai salah satu aset milik GZCO. Saya sudah konfirmasi ke PT Sumber Terang, mereka pun keberatan dengan adanya pencantuman aset mereka sebagai milik GZCO," papar Irma.
Irma menjelaskan duduk masalahnya secara terperinci. Menurut Irma, dalam prospektus IPO GZCO, perseroan menyatakan memiliki aset yang berada di Sumatera Selatan dengan tiga perkebunan kelapa sawit yang mencakup area tanam seluas 13.050 hektar dengan lahan cadangan tambahan seluas sekitar 5.417 hektar di bawah HGU dan dengan status ijin lokasi seluas sekitar 10.815 hektar.
Prospektus juga menyatakan, perseroan saat ini sedang dalam tahap penyelesaian injeksi lahan dari PT Sumber Terang seluas 30.000 hektar kepada PT Sumber Terang Agro Lestari. Setelah proses injeksi tersebut selesai, maka ijin lokasi menjadi seluas 40.815 hektar.
"Padahal tanah seluas 30.000 hektar tersebut sama sekali belum pernah dialihkan kepada Gozco dan masih tetap menjadi milik dan dalam penguasaan PT Sumber Terang,β jelas Irma.
Irma menjelaskan, dalam konteks tersebut telah terjadi kebohongan publik, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak oleh Gozco. Selain itu, menurut Irma, masih ada lagi kebohongan yang dilakukan oleh Gozko. Mengutip surat konfirmasi dari Konsultan Hukum PT Sumber Terang yang dikirimkan kepadanya, pihak Sumber Terang menjelaskan bahwa pihaknya (Wiet Soegito/PT Sumber Terang) tidak pernah menerima sepeserpun uang dari Gozko.
"Padahal dalam prospektus GZCO disebutkan telah menyetor uang sebesar Rp 900.000.000 kepada Wiet Soegito (PT Sumber Terang) sebagai uang muka pelaksanaan perjanjian," jelas Irma.
Oleh sebab itu, Irma mewakili klien-kliennya yang menjadi investor GZCO berencana meminta langsung kepada BEI agar suspensi saham GZCO segera dilakukan, serta meminta segera dilakukan penyelidikan atas dugaan kebohongan publik tersebut.
"Jumat ini kita akan ke BEI untuk menjelaskan duduk masalahya secara mendalam. Kita sudah ke Bapepam pekan kemarin. Namun Bapepam masih melakukan pengusutan," ujar Irma.
Irma mengatakan, pihaknya juga akan mengambil tindakan kepada pihak-pihak yang ikut memuluskan IPO GZCO, termasuk penjamin emisi IPO yang ditunjuk GZCO yaitu PT CLSA Indonesia dan PT Semesta Indovest.
"Kita juga akan mengadukan pihak-pihak yang mendukung IPO GZCO dalam waktu dekat. Mereka, para penjamin emisi seperti CLSA dan Semesta Indovest, juga harus bertanggung jawab atas kebohongan publik ini," ujar Irma.
Sayangnya, hingga saat ini detikFinance belum berhasil memperoleh konfirmasi dari manajemen GZCO tentang tudingan tersebut.
(dro/ir)