"Saham-saham tidur itu kan tidak memberi kontribusi ke industri pasar modal kita, lebih baik delisting saja," ujar Direktur Utama PT Bhakti Securities, Wishnu Handoyo usai pertemuan Ikatan Pialang Efek Indonesia di SCBD, Jakarta, Jumat (5/4/2009).
Menurut Wishnu, saat ini jumlah saham yang likuid diperdagangkan investor hanya berkisar 70 saham saja. Padahal, ia menambahkan, total jumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini mencapai 404 emiten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wishnu mengatakan, saham-saham yang tidak likuid itu pada dasarnya tidak membuat industri pasar modal Indonesia cepat berkembang. Alasannya, tidak mendorong terjadinya likuiditas transaksi yang tinggi.
"Kalau kita lihat deh, setiap hari saham-saham yang diperdagangkan yang itu-itu saja. Buat apa kalau listing tapi tidak diperdagangkan. Kalau investor yang investasi cuma buat mengejar dividen, lebih baik delisting saja. Kan investasi tetap bisa dilakukan meski tidak listing di BEI," ujarnya.
Ia mengatakan, jumlah saham likuid dan tidak likuid harus berimbang. Dalam arti, jika saat ini jumlah saham likuid sebanyak 70 emiten, setidaknya jumlah saham yang tidak likuid sekitar 70 saham juga.
"Harusnya fifty-fifty lah. Jika sekarang yang likuid ada 70 saham, seharusnya yang tidak likuid juga sekitar itu. Jadi kalau melihat profil pasar modal kita sekarang, seharusnya jumlah emiten hanya 150an. Dengan begini, investasiparainvestor akan lebih terkonsentrasi, sehingga mendorong likuiditas transaksi lebih tinggi," jelasnya.
Menanggapi hal ini, pengamat pasar modal Edwin Sinaga mengatakan, jika memang usulan tersebut dinilai baik bagi industri pasar modal Indonesia, sah-sah saja dilakukan. Hanya saja, Edwin menghimbau delisting harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
"Ya kalau pasar menginginkan seperti itu, boleh-boleh saja. Tapi harus sangat hati-hati. Karena mekanisme delisting ini kan banyak syaratnya," ujar Edwin saat dihubungi detikFinance, Minggu (5/4/2009).
Menurut Edwin, saham tidur belum tentu tidak memberikan kontribusi pada industri pasar modal Indonesia. Apalagi, ia melanjutkan, jika saham tersebut memiliki kinerja fundamental yang bagus.
"Kan banyak juga saham-saham tidur tapi memiliki fundamental bagus. Kalau yang seperti ini kan memberikan kontribusi yang bagus buat pasar modal kita," ujarnya.
Ketimbang melakukan delisting, Edwin cenderung mengusulkan pelepasan kembali saham pada emiten-emiten yang sahamnya tidak likuid, terutama yang porsi saham publiknya sangat kecil.
"Kalau dia tidak likuid karena saham publiknya sedikit, kan masih ada opsi refloating. Untuk calon emiten bisa diusulkan minimal melepas 30% saham. Karena kalau delisting kita harus perhatikan juga hak investor minoritas. Biar bagaimana pun, saham-saham tidur itu kan memiliki investor minoritas. Ini harus diperhatikan agar tidak merugikan mereka," ujarnya.
(dro/dro)











































