Eddie Arsyad Mundur dari INCO

Eddie Arsyad Mundur dari INCO

- detikFinance
Senin, 06 Apr 2009 17:37 WIB
Eddie Arsyad Mundur dari INCO
Jakarta - PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO) mengumumkan pengunduran diri salah satu direksinya yang bernama Eddie A Arsyad per 1 April 2009, yang baru satu bulan duduk di kursi direktur.

Eddie Arsyad tercatat sebagai direktur INCO per 26 Februari 2009. Perseroan tidak menjelaskan alasan pengunduran diri tersebut.

"Untuk pengunduran diri Inco tersebut perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB 17 April 2009," kata Director of Investor Relations & Corporate Secretary INCO, Indra Ginting dalam laporan ke BEI, Senin (6/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan pengunduran diri memang tidak disebutkan oleh INCO. Namun kabarnya Eddie A Arsyad tersangkut masalah hukum yakni penggelapan dana pensiun. Seorang pemegang saham publik INCO, Gustiawin Ganinda mengungkapkan rencananya menggugat INCO.

Dalam suratnya ke detikFinance, Senin (6/4/2009) Gustiawin menjelaskan salah satu alasan gugatan yang dilayangkan ke INCO adalah masalah Eddie yang diduga terkait kasus dana pensiun. Gugatan sudah dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 1404/Pdt.G/2008/PN Jkt Sel..

Gustiawin mengajukan gugatan ke INCO di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat I direksi dan komisaris INCO dan tergugat II Ketua Bapepam LK.

Gustiawin memberikan 6 poin gugatan yang salah satunya karena INCO tidak menyampaikan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat atas kejadian kasus (tuntutan) hukum terhadap salah satu anggota direksi, yaitu Eddie A  Arsyad, melainkan baru melaporkannya dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2007.

Sebaliknya INCO malah mendukung secara tidak bersyarat ke Eddie A Arsyad dengan alasan Eddie tidak bersalah dari semua tuntutan sehingga perseroan berketetapan agar Eddie terus menjabat sebagai direktur.

Gustiawin menjelaskan tujuan utama dari gugatan ini adalah sebagai pembelajaran bagi publik, yaitu baik otoritas pengawas pasar modal, bursa/pasar modal itu sendiri dan emiten (perusahaan terbuka), serta khususnya pemegang saham publik/minoritas pada Bursa Efek Indonesia yang selama ini tidak mengetahui hak-haknya ataupun diabaikannya hak-haknya selaku pemegang saham.

Selain itu gugatan ini juga bertujuan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan menegakkan prinsip Good Corporate Governance serta menegakkan integritas Pasar Modal Indonesia.

Gustiawin menjelaskan, perbuatan INCO dengan menetapkan Eddie Arsyad untuk terus menjabat sebagai anggota direksi tanpa persetujuan RUPS, juga telah merugikan perseroan (PT INCO) dan yang pada akhirnya merugikan pemegang saham (termasuk PENGGUGAT di dalamnya) dengan berkurangnya keuntungan perseroan.

Selain menurunkan kinerja perseroan karena anggota direksi tersebut harus fokus terhadap tuntutan yang ada, perseroan juga harus mengeluarkan seluruh biaya yang berkaitan dengan tuntutan tersebut dan juga membayar gaji dan semua tunjangan dari anggota direksi tersebut yang besarnya diperkirakan Rp 1,1 miliar rupiah dengan perkiraan rincian sebagai berikut: biaya pengacara untuk pembelaan sebesar Rp 500 juta dan biaya gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada anggota direksi tersebut selama setahun sebesar Rp 600 juta (Rp 50 juta dikalikan 12 bulan).

Akibat perbuatan melawan hukum tergugat I, secara materiil penggugat mengalami kerugian atas turunnya nilai saham penguggat sebesar Rp 37,5 juta dengan rincian sebagai berikut: jumlah lembar saham yang dimiliki sebanyak 5.000 lembar dikalikan penurunan nilai saham yang terjadi yaitu Rp 10.000 dikurangi Rp 2.500.

Gustiawin menjelaskan kerugian secara immateriil yang dialaminya tidak terkira, kerugian immateriil sulit dihitung, karena bersifat tidak nyata dan psikologis/moril. Namun demi memberikan kepastian hukum berkenaan diajukan gugatan ini, penggugat memutuskan nilai kerugian immateriil adalah sebesar Rp 100 saja.

Sementara, Indra Ginting ketika dihubungi detikFinance menyatakan bahwa pengunduran diri Eddie Arsyad sama sekali tidak terkait dengan gugatan tersebut.

"Tidak ada hubungannya," ketus Ginting singkat. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads