Bapepam Bekukan Izin Kalimaya

Bapepam Bekukan Izin Kalimaya

- detikFinance
Selasa, 07 Apr 2009 14:08 WIB
Bapepam Bekukan Izin Kalimaya
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) membukukan kegiatan usaha PT Kalimaya Perkasa Finance selama 3 bulan. Kalimaya dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.

Pembekuan kegiatan usaha Kalimaya ini berlaku sejak 9 Februari 2009.

Sekretaris Bapepam Ngalim Sagewa dalam pengumuman, Selasa (7/4/2009) mengatakan Menteri Keuangan bisa mencabut pembekuan kegiatan usaha Kalimaya jika perusahaan telah memiliki modal 50% dari modal disetor sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara jika hingga berakhirnya waktu pembekuan kegiatan usaha perusahaan belum memiliki piutang sekurang-kurangnya 40% dari total aktiva dan belum juga memenuhi modal seperti di atas maka Mankeu bisa mencabut izin usaha Kalimaya.

Cabut Izin

Sementara itu, Bapepam juga mencabut izin usaha PT Inti Karya Megah Finance sejak 3 Februari 2009. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut maka Inti Karya dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads