Pembekuan kegiatan usaha Kalimaya ini berlaku sejak 9 Februari 2009.
Sekretaris Bapepam Ngalim Sagewa dalam pengumuman, Selasa (7/4/2009) mengatakan Menteri Keuangan bisa mencabut pembekuan kegiatan usaha Kalimaya jika perusahaan telah memiliki modal 50% dari modal disetor sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cabut Izin
Sementara itu, Bapepam juga mencabut izin usaha PT Inti Karya Megah Finance sejak 3 Februari 2009. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut maka Inti Karya dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.
(ir/qom)











































