Revisi Laporan Keuangan, Direksi Bakrie & Brothers Bisa Dicopot

Revisi Laporan Keuangan, Direksi Bakrie & Brothers Bisa Dicopot

- detikFinance
Selasa, 07 Apr 2009 15:12 WIB
Revisi Laporan Keuangan, Direksi Bakrie & Brothers Bisa Dicopot
Jakarta - Kasus revisi laporan keuangan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) telah membuat kredibilitas perusahaan dipertanyakan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, direksi BNBR bisa dicopot dari jabatannya.Β Β 

"Kalau memang melanggar bisa dicopot dari jabatannya," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Robinson Simbolon di kantor Bapepam LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (7/4/2009).

Selain Bapepam yang akan melakukan pemeriksaan, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga meminta klarifikasi manajemen BNBR terkait adanya koreksi laporan keuangan tahun 2008. BEI juga berencana memanggil tim auditor laporan keuangan BNBR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BNBR merevisi rugi bersih 2008 dari semula Rp 16,624 triliun menjadi rugi bersih Rp 15,855 triliun karena ada revisi senilai Rp 1 triliun atas pos bagian rugi bersih perusahaan asosiasi.

Dalam publikasi laporan keuangan 2008 yang disampaikan Jumat 3 April 2008, BNBR mengumumkan rugi bersih Rp 16,624 triliun. Sehari kemudian pada Sabtu 4 April 2008, BNBR merevisi laporan keuangan tersebut dengan mengumumkan rugi bersih Rp 15,855 triliun.

Tidak ada angka yang berubah dalam revisi tersebut hanya ada perbedaan yang mencolok pada pos 'bagian atas rugi bersih perusahaan asosiasi' dari semula Rp 582,048 miliar menjadi Rp 1,582 triliun atau ada selisih Rp 1 triliun.

Direktur BNBR Dileep Srivastava dalam pesan singkatnya ke detikFinance mengatakan kesalahan penulisan rugi bersih tersebut karena human error. Dia juga mengatakan kinerja BNBR 2009 akan tetap baik karena fundamental bisnis perusahaan yang bagus terutama dari Bumi Resources.

BNBR sendiri membukukan rekor kerugian terbesar emiten sepanjang sejarah perusahaan publik di Indonesia.Β  Laporan keuangan BNBR tahun 2008 yang diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) Doli, Bambang, Sudarmaji & Dadang.

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads