Kordinator Forum Nasabah Sarijaya Surya menjelaskan, tanggal 18 April 2009 nasabah akan menujuk pengacara secara resmi untuk menangani kasus gugatan ini.
"Tanggal 18 April kita akan serahkan surat kuasa pengacara. Sekarang kami masih dalam tahap mengumpulkan nasabah-nasabah lain yang hendak ikut serta dengan kami," katanya ketika berbincang dengan detikFinance, Rabu (8/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Surya, nasabah selama ini mengaku cukup kecewa karena aksi protes yang dilancarkan tidak mendapat tanggapan yang berarti.
"Kami sudah demo, tapi tidak ada tanggapan. Sekarang seolah-olah tidak jelas penanggungjawabnya. Ini harus dijelaskan dulu. Makanya nanti pengacara kami yang akan kontak Bapepam, apakah kasus ini sudah dilimpahkan ke Bareskrim atau gimana. Kalau sudah dilimpahkan pasti ada surat pelimpahannya. Begitu juga aset-aset yang ada saat ini di bawah pengawasan siapa?" katanya.
Jika tak kunjung mendapat tanggapan yang memuaskan, nasabah pun mengaku tak ragu-ragu menyeret masalah ini ke pengadilan.
"Tergugat yang utama tentunya SPS. Nanti ada tergugat kedua yang bisa saja pemiliknya, Herman Ramli. Lalu ada juga tergugat ketiga. Bapepam juga bisa ikut tergugat jika nanti dilihat penghimpunan bukti cukup. Penjelasan dari pengacara seperti itu," katanya.
Untuk itu, Surya menghimbau agar nasabah-nasabah Sarijaya yang merasa dirugikan agar berpartisipasi menyerahkan data kerugiannya. Saat ini, ada sekitar 30 nasabah yang sudah menyerahkan data, dan sekitar 50 nasabah yang terdata namun belum menyerahkan data.
Bagi nasabah Sarijaya yang merasa dirugikan bisa bergabung melalui mailing list forumsarijaya@yahoogroups.com.
(lih/ir)











































