"Belum ada perubahan. Jadi tetap dilaksanakan pada 1 Mei sesuai dengan ketetapan Bapepam," ujar Direktur Perdagangan Saham, Penelitian dan Pengembangan BEI, MS Sembiring di kantornya, SCBD, Jakarta, Rabu (8/4/2009).
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) telah meminta agar jadwal pemberlakuan peraturan baru short selling dan margin trading diundur lantaran ketidaksiapan para anggota bursa (AB/sekuritas/broker).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Oktober 2008, BEI menutup fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME) yang di dalamnya mencakup soal transaksi short selling dan margin trading. Namun pada awal 2009, BEI mengeluarkan peraturan baru soal fasilitas short selling dan margin trading yang rencananya akan diberlakukan 1 Mei 2009.
Dalam peraturan baru tersebut, ada beberapa perubahan atas fasilitas yang telah diberikan sebelumnya.
"Kalau sebelumnya tidak membuat analisa fundamental, melainkan hanya analisa likuiditasnya. Kalau nanti, tidak hanya analisa likuiditas, tapi juga analisa fundamental sahamnya. Seberapa tinggi rasionya," jelas Sembiring.
(dro/ir)











































