"Kami tidak pernah membuat statement kalau kami meminta nasabah melayangkan ganti rugi kepada pemerintah," ujar Assistant Director BCIC, Umar kepada detikFinance, Senin malam (13/4/2009).
Umar mengklarifikasikan pernyataan nasabah BCIC sebagaimana diberitakan detikFinance kemarin. Salah seorang nasabah BCIC yang sekaligus menjadi nasabah Antaboga memberikan pernyataan kepada detikFinance bahwa pihak manajemen bank telah meminta nasabah melayangkan tuntut ganti rugi kepada pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar juga mengklarifikasi penjelasan nasabah mengenai penutupan kantor cabang BCIC di Yogyakarta. Menurut Umar, manajemen BCIC tidak pernah menginstruksikan penutupan kantor cabang BCIC.
"Memang terjadi penyegelan kantor cabang BCIC Yogyakarta pada 31 Maret 2009 malam. Namun itu bukan atas instruksi manajemen BCIC," jelas Umar.
Menurut Umar, pada 31 Maret 2009 malam, telah terjadi kesepakatan antara kepala cabang BCIC Yogyakarta dengan para nasabah agar kantor cabang ditutup dan disegel.
"Namun menurut keterangan kepala cabang Yogyakarta, kesepakatan itu terjadi karena memang saat itu tidak ada pilihan lain bagi kepala cabang selain menuruti kehendak para nasabah," jelas Umar.
Menurut penjelasan Umar, segera setelah adanya penyegelan, pihak BCIC langsung meminta kepolisian setempat membongkar kembali segel, agar bank bisa beroperasi kembali pada 1 April 2009.
"Kami menduga tindakan penyegelan dilakukan oleh para nasabah, karena tindakan tersebut dilakukan setelah kesepakatan terjadi pada 31 Maret 2009 malam," jelas Umar.
Umar mengatakan, saat ini masalah penyegelan tersebut sedang diproses di kepolisian setempat. Umar juga menyatakan bahwa kantor cabang BCIC Yogyakarta sudah beroperasi kembali sejak 1 April 2009.
"Jadi tindakan penyegelan bukan atas instruksi manajemen BCIC. Kami menduga itu dilakukan oleh nasabah. Dan sejak 1 April 2009, kantor cabang BCIC Yogyakarta telah kembali beroperasi," ujarnya.
(dro/ir)










































