"Saya tidak ingat persis. Tapi ada sekitar 50an emiten kalau tidak salah yang
belum menyerahkan laporannya," ujar Direktur Pencatatan Bursa Eddy Sugito saat
dihubungi detikFinance, Rabu (15/4/2009).
Eddy mengaku tak tahu persis apa saja alasan emiten terlambat menyerahkan
laporannya. Namun sesuai peraturan BEI, otoritas telah memberikan surat peringatan tertulis I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
peringatan II ditambah denda Rp 50 juta," ujar Eddy.
Sesuai Peraturan No .I-H, emiten yang belum memberikan laporan keuangan tahunan
hingga 31 Maret 2009 akan menerima surat peringatan tertulis I. Jika hingga 30 April 2009 belum juga menyerahkan laporan keuangannya, emiten akan kena surat
peringatan tertulis II ditambah denda Rp 50 juta.
Jika hingga 31 Mei 2009 belum juga menyerahkan, emiten akan kena surat peringatan tertulis III ditambah denda Rp 150 juta. Apabila hingga 30 Juni 2009 belum juga menyerahkan laporan keuangan, terhitung 1 Juli 2009, BEI akan mengenakan sanksi suspensi.
Suspensi baru akan dibuka jika laporan keuangan diserahkan, dan denda-denda
sebelumnya dibayar perseroan.
Emiten yang belum menyerahkan laporan antara lain PT Perusahaan Gas Negara Tbk
(PGAS), PT Elnusa Tbk (ELSA), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Timah Tbk (TINS), PT
Central Proteinaprima Tbk (CPRO), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Medco
Energi International Tbk (MEDC), dan PT SMART Tbk (SMAR).
(dro/qom)











































