"Bapepam telah meminta kami memberikan usulan tertulis soal permintaan kami agar Bapepam menunda pemberlakuan peraturan baru transaksi marjin. Paling lambat besok," ujar Ketua APEI Lily Widjaja saat dihubungi detikFinance, Kamis (17/4/2009).
Lily mengatakan, APEI telah membahas soal permintaan tersebut dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dua hari yang lalu. Namun BEI menyatakan kewenangan soal itu ada di Bapepam sebagai regulator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lily menjelaskan, APEI tidak meminta Bapepam menunda pemberlakukan seluruh peraturan baru transaksi marjin, yang di dalamnya termasuk mengenai short selling. Pokok utama yang diminta APEI hanya penundaan beberapa poin dalam
peraturan baru tersebut.
"Kami tidak mengusulkan seluruh peraturan baru tersebut ditunda. Hanya ada beberapa poin saja yang kami usulkan ditunda dulu," ujar Lily.
Poin yang dimaksud adalah mengenai mekanisme sistem transaksi marjin (bukan short selling) dalan peraturan baru tersebut. Menurut Lily, banyak anggota bursa (AB/sekuritas/broker) menyatakn belum siap.
"Banyak AB menyatakan kalau sistem mereka belum siap menjalankan mekanisme baru transaksi marjin sebagaimana diatur dalam peraturan baru transaksi marjin. Jadi usulan kami Bapepam menunda pemberlakuan beberapa poin yang terkait sistem saja. Bukan seluruhnya," jelas Lily.
Transaksi marjin saat ini tetap berjalan. Hanya saja, masih mengacu pada peraturan yang lama. Sementara fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME) yang didalamnya mencakup soal short selling sudah dihentikan sejak ambruknya pasar modal Oktober 2008.
"Short selling dan transaksi marjin kan diatur dalam satu peraturan yang sama, yang rencananya diberlakukan pada 1 Mei nanti. Nah, usulan kita bukan menunda short selling dan transaksi marjin secara keseluruhan. Hanya poin-poin yang terkait sistem dalam transaksi marjin yang kami minta ditunda, karena banyak AB yang belum siap sistemnya," jelas Lily.
Mengenai rencana pemberlakuan kembali fasilitas PME dan short selling pada 1 Mei 2009, Lily menyatakan APEI tidak keberatan dengan itu. Menurutnya, pemberlakuan short selling tidak akan mengganggu pergerakan pasar.
"Dengan catatan, short selling dilakukan dalam koridor yang benar, bukan naked short selling. Kami pikir, short selling tidak akan membuat market yang saat ini sedang naik menjadi terganggu dengan dibukanya kembali short selling. Asalkan, semua dilakukan dalam koridor yang benar," ujarnya.
(dro/ir)











































