Bapepam Kaji Kembali Peraturan Transaksi Marjin

Bapepam Kaji Kembali Peraturan Transaksi Marjin

- detikFinance
Kamis, 16 Apr 2009 16:39 WIB
Bapepam Kaji Kembali Peraturan Transaksi Marjin
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang mengkaji kembali pemberlakuan peraturan baru transaksi marjin yang semula dijadwalkan efektif berlaku 1 Mei 2009. Bapepam masih menunggu usulan tertulis Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) soal peraturan tersebut.

"Kemarin kita sudah diskusikan tapi masih dikaji lagi. Ya bolak-balik lah pembahasannya," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (16/4/2009).

Fuad menegaskan, Bapepam tidak menetapkan target dalam pengkajian ulang aturan tersebut. "Ya pokoknya secepatnya, kita masih ada waktu lah untuk menetapkan itu," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

APEI sedang meminta Bapepam menunda pemberlakuan beberapa poin dalam peraturan baru short selling dan transaksi marjin, khususnya yang terkait sistem mekanisme baru transaksi marjin. Menurut Ketua APEI Lily Widjaja, sebagian besar anggota bursa (AB/sekuritas/broker) kurang memiliki kesiapan sistem untuk menjalankan poin-poin baru transaksi marjin.

Oleh sebab itu, APEI meminta Bapepam mengkaji ulang beberapa poin yang dimaksud. Sehubungan dengan itu, Kabiro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam Nurhaida ketika dikonfirmasi detikFinance menyatakan sedang menunggu usulan tertulis APEI.

"Bapepam minta agar APEI menyampaikan secara tertulis tentang hal-hal di peraturan margin trading yang menjadi concern APEI, berikut usulan mereka," ujar Nurhaida.Β 

(dro/dro)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads