Konsolidasi tersebut dilakukan di Hotel Jatra, Bandengan, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2009). Disamping berkonsolidasi, nasabah yang berjumlah sekitar 30 orang ini kabarnya juga akan menunjuk kuasa hukum mereka.
Salah seorang nasabah Sarijaya yang mengaku bernama Hendra mengatakan bahwa agenda hari ini para nasabah berkumpul dan akan menunjuk kuasa hukum untuk membantu kita semua mengajukan tuntutan.
"Kita menunjuk kuasa hukum A. Muhajir Sodrudin SH, MH dan Partner untuk membantu kita mengajukan tuntutan kepada para tergugat," ujarnya kepada detikFinance di Hotel Jatra, Jakarta Barat, Sabtu (18/4/2009).
Ia menjelaskan, bahwa dirinya masih belum mengetahui jelas tuntutan yang akan diajukan tersebut. "Nanti semua akan dijelaskan oleh kuasa hukum kita, saat ini kita masih menunggu kedatangannya," jelasnya.
"Kita mengajukan tuntutan melalui jalur hukum, dan ini merupakan jalan terakhir kita," ungkapnya.
Dari kuasa hukum tersebut, lanjut Hendra, mereka akan meneruskan perjuangan kami ke meja pengadilan. "Nantinya pengadilan pasti memberikan waktu untuk mediasi, dan kita akan melihat perkembangannya ke depannya lebih lanjut," tegasnya.
Ia mengakui awalnya tertarik berinvestasi di Sarijaya karena termasuk salah satu perusahaan besar. "Namun melalui kejadian ini, membuka mata para investor kecil seperti kami yang merupakan sapi perah, pemerintah hanya memberikan edukasi-edukasi kepada kita untuk berinvestasi tanpa memberikan jaminan-jaminan," pungkasnya.
(dru/dnl)










































