Nasabah Sarijaya Tunjuk Kuasa Hukum

Nasabah Sarijaya Tunjuk Kuasa Hukum

- detikFinance
Sabtu, 18 Apr 2009 14:06 WIB
Nasabah Sarijaya Tunjuk Kuasa Hukum
Jakarta - Sebanyak 40 nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) resmi menunjuk kuasa hukum A. Muhajir Sodrudin S.H, M.H dan Partner untuk menindaklanjuti kasus penggelapan dana melalui jalur di luar pengadilan. Jumlah dana 40 nasabah ini adalah sekitar Rp 80 miliar yang tersangkut diduga digelapkan oleh Sarijaya.
Β Β Β Β Β Β Β 
Kuasa hukum A. Muhajir Sodrudin S.H, M.H dan Partner yang diwakili oleh Jurizal sebelumnya sempat memberikan opsi kepada sebagian nasabah tersebut.
Β Β Β Β Β Β Β 
"Saya menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni di luar pengadilan dan di dalam pengadilan," ujarnya dalam konsolidasi yang dilakukan sebagian nasabah SPS di Hotel Jatra, Bandengan, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2009).
Β Β Β Β Β Β Β 
Ia menjelaskan, dalam opsi pertama yakni di luar pengadilan, kuasa hukum akan melakukan collecting data, dengan mencari celah-celah hukum serta mengumpulkan data-data sebagian nasabah dan melakukan klarifikasi kejelasan status instansi yang terkait seperti di Bapepam, Bareskrim, dan SPS sendiri.
Β Β Β Β Β Β Β 
"Kita akan melakukan tindakan-tindakan, dan mencari kejelasan sampai dimana kepentingan instansi terkait seperti Bapepam, mengenai masalah kejelasan dan nasabah, karena sampai saat ini perkembangan terakhir hanya pelaksanaan pemindahan saham dan 891 nasabah yang mengajukan klaim dana belum ada kejelasan," paparnya.
Β Β Β Β Β Β Β 
Selain itu di opsi pertama, kuasa hukum juga akan melihat lebih jauh dan mencari tahu berapa aset SPS dan siapa yang bertanggung jawab terhadap dana nasabah. "Opsi kedua yakni tuntutan melalui jalur pengadilan, yakni melalui tuntutan perdata dan pidana," tuturnya.
Β Β Β Β Β Β Β 
Tuntutan perdata, jelas Jurizal, berupa tuntutan pailit melalui pengadilan niaga dan tuntutan wan prestasi melalui pengadilan umum. "Selain tuntutan perdata kita juga dapat mengajukan tuntutan pidana berupa penggelapan/penipuan dan money laundering (pencucian uang)," kata Jurizal.
Β Β Β Β Β Β Β 
Dari kedua opsi yang ditawarkan kepada nasabah tersebut, akhirnya ke-40 nasabah yang berkonsolidasi ini sepakat akan opsi yang pertama. "Mereka meminta waktu satu sampai satu setengah bulan untuk saya mencari kejelasan kepada instansi yang berwenang," katanya.
Β Β Β Β Β Β Β 
Menurut salah seorang nasabah yang ditemui detikFinance di tempat tersebut mengatakan bahwa keputusan memilih opsi ini merupakan jalan awal yang akan ditempuh.
Β Β Β Β Β Β Β 
"Ini semua bisa terjadi di semua perusahaan sekuritas, dan kebetulan saat ini kita yang lagi apes," ujar seorang nasabah. Ia mengatakan, dana nasabah telah digelapkan, namun dari instansi yang berwenang (dalam hal ini Bapepam-LK) jalan penyelesaian sangat tidak jelas.

Tahap awal, lanjutnya, kita akan sepakat mencari kejelasan nasib kita dari instansi-instansi melalui kuasa hukum ini. "Kita akan lihat dulu kejelasan nasib kita di Bapepam dan instansi lain, baru kita berembuk untuk menentukan langkah selanjutnya," tegasnya.
Β Β Β Β Β Β Β 
"Seharusnya, mereka tidak lepas tangan begitu saja, bukan hanya saham yang kita inginkan, namun yang penting dana," pungkasnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads