"Aksi penagihan bersama kami teruskan hari ini, besok dan seterusnya, sampai ada komitmen dari manajemen soal tuntutan ganti rugi kami," ujar Z Siput, koordinator nasabah BCIC-Antaboga seluruh Indonesia, Selasa (21/4/2009).
Menurut Siput, aksi penagihan bersama akan dilanjutkan berdasarkan kehendak masing-masing nasabah yang sudah geram dengan sikap manajemen yang selalu berkelit dari tanggung jawab mengganti rugi uang nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siput menjelaskan, adanya kesamaan 4 digit kode awal dalam Nomor Referensi produk Antaboga dan 4 digit awal rekening simpanan BCIC merupakan bukti nyata bahwa produk Antaboga sekaligus menjadi produk BCIC.
"Wong ada kode yang sama kok masih mengelak," ujar Siput.
Siput mewakili nasabah-nasabah lainnya juga menyayangkan sikap manajemen yang tidak memenuhi janjinya terkait penemuan kesamaan kode tersebut.
"Jadi waktu itu manajemen berjanji akan mengganti rugi uang kami jika kami bisa menemukan keterkaitan produk Antaboga dengan BCIC. Namun setelah kami menemukan bukti kesamaan kode tersebut, manajemen masih saja mengelak dari janjinya. Kami sangat menyayangkan hal ini," ujar Siput.
Kendati demikian, Siput mewakili seluruh nasabah yang menjadi korban menyatakan tidak pupus harapan. Nasabah sudah komiten akan terus memperjuangkan hak-haknya.
"Pokoknya kita terus berupaya," ujarnya.
Sementara manajemen BCIC menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menentukan mengganti dana investasi nasabah Antaboga, karena kewenangan sepenuhnya berada pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Bank Century tidak berwenang untuk menentukan mengganti dana investasi nasabah Antaboga, karena kewenangan sepenuhnya berada pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bank Century dan LPS sebagai pemegang saham tetap berpegang pada proses hukum yang sedang berjalan, dimana permasalahan investasi Antaboga sedang dalam proses penyidikan Mabes Polri dan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan," ujar Corporate Secretary BCIC, Hendra Saputra dalam keterangan tertulisnya.
"Berdasarkan ketentuan UU mengenai LPS, simpanan pihak ketiga yang dijamin adalah tabungan, giro dan deposito. Sementara reksadana bukan merupakan produk bank dan tidak dijamin oleh LPS," imbuh Hendra.
(dro/ir)











































