Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Dideklarasikan

Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Dideklarasikan

- detikFinance
Selasa, 21 Apr 2009 11:08 WIB
Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Dideklarasikan
Jakarta - Penyelesaian sengketa perdata diantara para pelaku perdagangan berjangka kini bisa diselesaikan lewat Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI).

BAKTI diharapkan dapat menjadi badan yang berkompeten untuk menyelesaikan sengketa perdata diantara para pelaku perdagangan berjangka apabila upaya mediasi secara musyawarah gagal dilakukan.

Ketua BAKTI, A Zen Umar Purba melihat perkembangan perdagangan berjangka akhir-akhir ini menunjukan kemajuan yang sangat cepat. Perkembangan tersebut berjalan seiring dengan semakin banyaknya permasalahan yang pada akhirnya menjadi sengketa diantara pelaku pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, sering terjadi permasalahan atau sengketa perdata yang terjadi tidak terselesaikan dengan baik dan cepat di pengadilan umum mengingat sifat dari perdagangan berjangka yang sangat khusus," ujar Zen dalam sambutannya pada acara Deklarasi Penggunaan BAKTI oleh para pelaku perdagangan berjangka, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (21/4/2009).Deklarasi BAKTI ditandatangani oleh PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia dan Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia.Menurut Zen, ada empat hal pokok yang menjadi dasar pendirian BAKTI ini yaitu adanya kebutuhan dari para pemangku kepentingan,adanya dukungan dari otoritas, adanya hukum acara untuk memproses perkara dan adanya arbiter.

"BAKTI akan menyelesaikan sengketa perdata yang terjadi diantara para pelaku pasar di bidang berjangka secara cepat, biaya relatif ringan, transparan, independen, efisien dan efektif di luar forum peradilan umum," jelasnya.

Sementara Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, Teddy Gunawan menyambut baik kehadiran BAKTI. Teddy berharap agar para pelaku pasar dapat menggunakan BAKTI untuk menyelesaikan sengketa perdata yang terjadi diantara para pelaku pasar.

"Badan ini bisa berjalan kalau ada yang menggunakan," ungkap Teddy.

Hal senada dikatakan Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta, Hasan Zein yang menyatakan BAKTI merupakan manifestasi untuk kembangkan perdagangan berjangka yang bermartabat.

"Sebaiknya ada follow up dari deklarasi ini," harapnya. (epi/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads