Deklarasi BAKTI ditandatangani oleh PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia dan Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, Selasa (21/4/2009).
"Belum ada kasus yang masuk ke BAKTI. Ini kan baru. Di pelaku pasar perdagangan berjangka yang masuk ke Bappebti dari tahun ke tahun menurun," kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Deddy Saleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua tahun lalu mencapai 80 kasus. Kalau awal tahun ini hanya 1-2 kasus yang lapor ke Bappebti," katanya.
Kasus-kasus itu kebanyakan bisa diselesaikan lewat mediasi. Namun Deddy menyarankan kasus-kasus yang belum selesai sebaiknya diselesaikan di arbitrase.
"Kasus yang masuk ke kita banyak berkaitan dengan proses terjadinya transaksi yang menurut nasabah tanpa sepengetahuan nasabah," katanya.
Kasus seperti ini kata Deddy, sebenarnya bisa diselesaikan di arbitrase. Arbitrase juga bisa menyelesaikan soal mutu komodti, item di kontrak dan hal-hal yang masuk ke bursa komoditas.
"Sebagai ketua kami tidak akan memaksakan anggota kami menyelesaikan masalah melalui BAKTI, tapi ini sifatnya sukarela tapi kami menyarankan," ujarnya.
Sementara Dirut BBJ Hasan Zein Mahmud mengatakan di tahun 2006 ada sebanyak 160 pengaduan yang melibatkan 38 anggota bursa (AB) yang masuk ke BBJ.
Tahun 2007 terdapat sebanyak 184 pengaduan yang melibatkan 33 AB. Tahun 2008 sebanyak 131 pengaduan yang melibatkan 30 AB. Tahun 2009 ada 18 pengaduan yang melibatkan 9 AB.
Sedangkan tahun 2007 ada 16 kasus yang minta mediasi tapi tidak selesai. Pada 2008 ada 10 yang minta mediasi namun 3 diantaranya terjadi kesepakatan.
Tahun 2009 sampai April ini ada sebanyak 5 kasus yang minta mediasi, 2 ada kesepakatan. "Proses seperti ini menggantung maka cara terbaik untuk menyelesaikan masalah lewat BAKTI," ujar Hasan.
Sementara Ketua BAKTI, A Zen Umar Purba mengatakan ada beberapa keuntungan penyelesaian kasus melalui arbitrase yakni lebih cepat karena prosesnya tidak boleh dari 180 hari.
Kasusnya juga ditangani arbitrer yang ahli hukum khusus di bidangnya. Keuntungan lainnya lebih murah karena lebih cepat dan sidang arbitrase juga ditentukan secara tertutup jadi bersifat rahasia.
(ir/qom)











































