Demikian disampaikan salah satu nasabah Bank Century cabang Tanah Abang bernama Budi (50 tahun) di halaman Bank Century cabang Tanah Abang, Jakarta, Kamis (23/4/2009).
"Katanya besok nasabah yang baru boleh masuk, tapi kami tetap tidak boleh masuk. Masa' bank kaya begitu. Kan tidak adil, padahal kami masih menjadi nasabah di bank ini," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Bank Century cabang Tanah Abang minta penyelesiannya lewat jalur hukum. Tapi kita tidak mau. Selain kami harus keluarkan uang lagi, itu kan butuh waktu lama. Proses hukum lama. Misalnya waktu kasus bank Global, sudah bertahun-tahun tapi tidak selesai-selesai," katanya.
Hal senada disampaikan nasabah lainnya yang bernama Vita (30). Menurutnya, kebanyakan nasabah tidak mau menggunakan jalur hukum karena tidak memiliki cukup uang dan proses yang lama.
"Mau nunggu saya sampai jadi nenek-nenek. Kita tidak peduli siapa yang dipenjara, yang penting uang dikembalikan," ketusnya.
Sementara manajemen BCIC sudah menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menentukan mengganti dana investasi nasabah Antaboga, karena kewenangan sepenuhnya berada pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Bank Century tidak berwenang untuk menentukan mengganti dana investasi nasabah Antaboga, karena kewenangan sepenuhnya berada pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bank Century dan LPS sebagai pemegang saham tetap berpegang pada proses hukum yang sedang berjalan, dimana permasalahan investasi Antaboga sedang dalam proses penyidikan Mabes Polri dan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan," ujar Dirut Bank Century Maryono dalam keterangan tertulisnya.
"Berdasarkan ketentuan UU mengenai LPS, simpanan pihak ketiga yang dijamin adalah tabungan, giro dan deposito. Sementara reksadana bukan merupakan produk bank dan tidak dijamin oleh LPS," imbuh Maryono. (lih/lih)










































