Nasabah Kecewa Century Tanah Abang Tak Mau Terima Korban Antaboga

Nasabah Kecewa Century Tanah Abang Tak Mau Terima Korban Antaboga

- detikFinance
Kamis, 23 Apr 2009 16:25 WIB
Nasabah Kecewa Century Tanah Abang Tak Mau Terima Korban Antaboga
Jakarta - Nasabah korban produk pembelian Antaboga Delta Sekuritas Indonesia kecewa karena Bank Century akan tetap melarang nasabah untuk kembali masuk ke kantor Bank Century cabang Tanah Abang pada Jumat besok (24/4/2009). Menurut nasabah, yang boleh masuk hanya nasabah-nasabah baru.

Demikian disampaikan salah satu nasabah Bank Century cabang Tanah Abang bernama Budi (50 tahun) di halaman Bank Century cabang Tanah Abang, Jakarta, Kamis (23/4/2009).

"Katanya besok nasabah yang baru boleh masuk, tapi kami tetap tidak boleh masuk. Masa' bank kaya begitu. Kan tidak adil, padahal kami masih menjadi nasabah di bank ini," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi yang telah menginvestasikan dana sebesar Rp 1 miliar ini menyatakan, Bank Century meminta agar nasabah menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.

"Pihak Bank Century cabang Tanah Abang minta penyelesiannya lewat jalur hukum. Tapi kita tidak mau. Selain kami harus keluarkan uang lagi, itu kan butuh waktu lama. Proses hukum lama. Misalnya waktu kasus bank Global, sudah bertahun-tahun tapi tidak selesai-selesai," katanya.

Hal senada disampaikan nasabah lainnya yang bernama Vita (30). Menurutnya, kebanyakan nasabah tidak mau menggunakan jalur hukum karena tidak memiliki cukup uang dan proses yang lama.

"Mau nunggu saya sampai jadi nenek-nenek. Kita tidak peduli siapa yang dipenjara, yang penting uang dikembalikan," ketusnya.

Sementara manajemen BCIC sudah menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menentukan mengganti dana investasi nasabah Antaboga, karena kewenangan sepenuhnya berada pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Bank Century tidak berwenang untuk menentukan mengganti dana investasi nasabah Antaboga, karena kewenangan sepenuhnya berada pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bank Century dan LPS sebagai pemegang saham tetap berpegang pada proses hukum yang sedang berjalan, dimana permasalahan investasi Antaboga sedang dalam proses penyidikan Mabes Polri dan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan," ujar Dirut Bank Century Maryono dalam keterangan tertulisnya.

"Berdasarkan ketentuan UU mengenai LPS, simpanan pihak ketiga yang dijamin adalah tabungan, giro dan deposito. Sementara reksadana bukan merupakan produk bank dan tidak dijamin oleh LPS," imbuh Maryono. (lih/lih)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads