Bikin Error Sistem BEI, Trimegah Kena Sanksi Suspensi

Bikin Error Sistem BEI, Trimegah Kena Sanksi Suspensi

- detikFinance
Jumat, 24 Apr 2009 09:15 WIB
Bikin Error Sistem BEI, Trimegah Kena Sanksi Suspensi
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memutuskan memberikan sanksi berupa penghentian sementara aktifitas perantara perdagangan saham (suspensi) pada PT Trimegah Securities Tbk (TRIM) terhitung Sesi I hari ini, Jumat (24/4/2009). BEI akan mengaudit sistem internal Trimegah.

"Sanksi untuk Trimegah telah diputuskan. BEI memutuskan memberi suspensi pada Trimegah," ujar Direktur Perdagangan Saham, Penelitian dan Pengembangan BEI, MS Sembiring saat dihubungi detikFinance, Jumat (24/4/2009).

Pada perdagangan kemarin, Kamis (23/4/2009), sistem internal Trimegah di kantor cabang Medan, Sumatera bagian Utara, telah mengalami gangguan yang menyebabkan gangguan sistemik pada seluruh sistem JATS-NextG. Seluruh perdagangan di BEI terpaksa dihentikan sejak pukul 14.26.51 waktu JATS hingga penutupan perdagangan pukul 16.00 JATS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski Direktur Trimegah Rosinu ketika dikonfirmasi detikFinance mengaku telah melakukan upgrade sistem internal di kantor cabangnya yang bermasalah itu, BEI tetap melihat perlu melakukan audit internal terhadap sistem Trimegah.

"Kalau Trimegah mengatakan sudah upgrade sistem, ya bagus. Tapi kan kami tidak bisa melihat itu secara sepihak. Audit sistem internal Trimegah tetap harus dilakukan oleh BEI. Jadi suspensi akan dilakukan sampai proses audit selesai," jelas Sembiring.

Sembiring juga mengatakan BEI masih mengkaji kemungkinan mengenakan sanksi lainnya kepada Trimegah, seperti denda dan sebagainya. Namun untuk tahap awal, BEI baru mengenakan sanksi suspensi.

"Untuk tahap pertama kami baru mengenakan sanksi suspensi untuk mencegah terjadinya gangguan pada sistem JATS. Sanksi lainnya seperti denda bisa saja. Tapi saat ini kami akan mengaudit dulu," ujar Sembiring.

Sebagai catatan, PT JP Morgan Securities Indonesia pada tahun 2008 telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 juta lantaran salah memasukkan angka transaksi PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) yang diperantarai olehnya dari
seharusnya sebesar Rp 3,6 miliar menjadi sebesar Rp 36,202 triliun.

Ketika itu, JP Morgan tidak menyebabkan ganguan sistemik pada sistem JATS.

Kesalahan ketik JP Morgan hanya menyebabkan nilai transaksi BEI tercatat sebesar Rp 36,199 triliun. Padahal, nilai total transaksi yang sebenarnya pada Jum’at 15 Februari 2008 adalah Rp 5,1 triliun.

Akibat kesalahan tersebut, JP Morgan kena sanksi denda Rp 100 juta.

(dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads