Nasabah Tak Gentar Bank Century Minta Bantuan Mabes Polri

Nasabah Tak Gentar Bank Century Minta Bantuan Mabes Polri

- detikFinance
Jumat, 24 Apr 2009 11:56 WIB
Nasabah Tak Gentar Bank Century Minta Bantuan Mabes Polri
Jakarta - Nasabah-nasabah PT Bank Century Tbk (BCIC) yang menjadi korban produk  PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia mengaku tak gentar menghadapi bantuan keamanan tambahan dari Kepolisian.

"Kami tidak masalah dengan tambahan keamanan kepolisian. Wong kami tidak melakukan hal-hal yang melanggar peraturan kok," ujar Z Siput, koordinator nasabah BCIC-Antaboga seluruh Indonesia saat dihubungi detikFinance, Jumat (24/4/2009).

Menurut Siput, aksi penagihan bersama yang digelar nasabah tidak akan susut lantaran adanya bantuan keamanan tambahan dari kepolisian. Siput mengaku nasabah juga telah meminta pengawalan kepolisian sejak aksi digelar pada 20 April 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sebenarnya juga sudah meminta pengawalan ke kepolisian untuk menggelar aksi ini. Logikanya gini, kami kan mau menagih dana kami yang hilang dirampas BCIC, wajar saja kan kalau kami menagih minta pengawalan, karena yang ditagih ini kan licin sekali. Seharusnya justru kami yang takut dengan BCIC, bukan sebaliknya mereka yang takut pada nasabah," jelas Sipuit.

Direktur Utama BCIC Maryono mendatangi Mabes Polri, Jumat (24/4/2009) guna meminta bantuan keamanan tambahan kepolisian. Menurut Maryono, hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya aksi kekerasan.

"Ya hari ini Bank Century akan ke Mabes Polri untuk meminta bantuan pengamanan mungkin sekitar jam 9. Kita ini kan sedang mengerjakan semacam proyek dari pemerintah, kita mendapat mandat dari pemerintah yang mana kita nilai perlu untuk melakukan pengamanan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang bisa mengganggu," ujar Maryono.

Menanggapi pernyataan tersebut, Siput menegaskan bahwa nasabah tidak akan bertindak dengan kekerasan dalam aksinya. Menurut Siput, nasabah hanya akan menuntut uang kembali.

"Kami bukan orang-orang seperti itu. Kalau kami sedikit emosi itu wajar. Bayangkan saja, uang kami hilang, bagaimana tidak emosi. Tapi kalau sampai bertindak kekerasan, kami tidak akan sampai kesitu," ujar Siput.

Siput memastikan kalau aksi penagihan bersama akan terus digelar nasabah hingga manajemen BCIC mau memenuhi tuntutan nasabah.

"Kalau dilihat dari undang-undang, apa yang dilakukan BCIC sudah melanggar. Pasal 19 UU no 8 tahun 1999 mengatakan pelaku usaha harus bertanggung jawab atas barang atau jasa yang diperdagangkan apabila barang dan jasa tersebut merugikan konsumen," jelas Siput.

"Atas dasar ini, kami menilai UU LPS yang menyatakan produk Antaboga tidak ditanggung, sudah berbenturan dengan UU no 8 tahun 1999," imbuhnya.

(dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads